Berita Banjarmasin Kalsel

Kedapatan Tak Memakai Masker di Banjarmasin Kalsel, Warga Dihukum Menyapu Jalanan

Setelah beberapa waktu disosialisasikan, Perwali Kota Banjarmasin nomor 60 yang kemudian sempat direvisi menjadi Perwali nomor 68 tahun 2020

Penulis: Frans | Editor: edi_nugroho
Tribunkalteng.com/Frans Rumbon
Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker di tempat umum diberi sanksi menjalankan pekerjaan sosial dengan menyapu jalanan. 

Editor: Edi Nugroho

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Setelah beberapa waktu disosialisasikan, Perwali Kota Banjarmasin nomor 60 yang kemudian sempat direvisi menjadi Perwali nomor 68 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan, hari ini Selasa (1/9/2020) resmi diberlakukan.

Penerapan Perwali ditandai dengan dilaksanakannya apel gabungan yang diikuti oleh personel Satpol PP, Polri dan juga TNI di Balai Kota Banjarmasin.

Usai apel gabungan di halaman kantor Wali Kota Banjarmasin, petugas pun kemudian berpencar ke lima kecamatan dan langsung melakukan razia.

Dari pantauan banjarmasinpost.co.id, untuk Kecamatan Banjarmasin Tengah para petugas langsung menyasar ke area Pasar Lima.

Heboh, Beruang Madu Ditemukan di Area Tambang JBG Tala Kalsel

Download Lagu CLBK Via Vallen dan Bayu G2B, Cek Chord dan Lirik Lagunya

Robby Purba Kenang Masa Sulitnya Lanjut Pendidikan Sambil Kerja hingga Larut Malam

Ketua KPU Kapuas Apresiasi Soliditas TNI-Polri dalam Kesiapan Pengamanan Pilkada

Sekitar satu jam menyisiri area pasar ini, petugas pun menemukan masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker dan disimpan di saku, kemudian juga mengenakan masker hanya di dagu.

Petugas pun menegur mereka dan diminta untuk langsung memakai maskernya, kemudian diberikan teguran.

Dan sekitar satu jam menyisiri area pasar, petugas pun juga menemukan masyarakat yang tidak memakai masker bahkan sama sekali tidak membawa masker.

Mereka yang terjaring ini pun langsung digiring menuju pos, kemudian dilakukan pendataan oleh petugas dan diberikan masker.

Namun setelah itu, mereka yang tertangkap ini juga diminta mengenakan rompi berwarna oren dan kemudian menjalani hukuman.

Adapun hukuman yang diberikan yakni hukuman fisik seperti push up, kemudian juga menjalankan sanksi melakukan pekerjaan sosial dengan menyapu jalanan, hingga diminta mengucapkan Pancasila.

Tidak hanya pengunjung atau masyarakat di area pasar saja yang terjaring, tetapi juga para pengendara yang melintas juga diamankan.

Salah seorang yang terjaring dalam razia di hari pertama ini, Ahmad Maulani mengaku buru-buru sehingga lupa membawa masker.

"Saya buru-buru tadi mau mengambil barang jadi lupa," katanya.

Dari razia di area Pasar Lima ini, tercatat setidaknya ada sekitar 30 orang yang terjaring dan menjalani teguran hingga sanksi.

Sementara itu Komandan Kodim 1007 Banjarmasin, Kol Czi Leo Pola Saragi mengatakan memang ada puluhan orang yang terjaring dalam penegakan Perwali nomor 68 tahun 2020.

"Memang ada puluhan. Tapi itu prosentasenya masih kecil. Mungkin ada yang masih belum tahu, makanya sanksinya pun berupa teguran kemudian fisik hingga pekerjaan sosial," pungkasnya. (Tribunkalteng.com/Frans Rumbon)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved