Berita Nasional

Kapan Pencairan Bantuan Subsidi Upah Pekerja Swasta? Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Menaker meminta masyarakat untuk bersabar, karena peserta yang telah memenuhi syarat dan menyerahkan rekening aktif sudah pasti akan mendapat BLT.

Editor: Rahmadhani
Tribunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah 

TRIBUNKALTENG.COM - Setelah tahap I selesai, pemerintah bersiap melakukan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II untuk para pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Untuk dapat memastikan apakah Anda menerima bantuan atau tidak, dapat mengecek ssalah satunya adalah dengan mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pada bantuan subsidi karyawan swasta tahap II ini, pemerintah menyebut ada 3 juta data pekerja yang sudah siap.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan bantuan untuk karyawan swasta dengan jumlah Rp 600.000 per bulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan.

Pemerintah sudah mencairkan bantuan subsidi Rp 600.000 untuk 2,5 juta pekerja swasta pada tahap I.

Pencairan bantuan untuk pekerja swasta tahap 1 dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN sejak Kamis (27/8/2020).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerima data 3 juta nomor rekening calon penerima subsidi gaji tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (1/9/2020)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan akhir September proses transfer penerima bantuan langsung tunai (BLT) tersebut sudah dapat dipenuhi.

“Kami ingin sekali akhir September itu sudah semuanya dipenuhi,” kata Ida di Magelang, Selasa (1/9/2020).

Penambahan permintaan data nomor rekening dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 3 juta, dikatakan Ida untuk mempercepat proses penyaluran.

Setidaknya minimal 2,5 juta data per minggu yang akan diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan, hingga total target penerima BLT Pemerintah tersebut terpenuhi.

“Ini adalah tahap kedua, batch kedua. Pada batch pertama kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2,5 juta. Tadi kita sudah menerima data dari bpjs kenaker untuk 3 juta calon penerima bantuan,” katanya

Prosesnya disampaikan Menaker, dilakukan sama seperti penyaluran di tahap pertama.

Setelah pihaknya menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker akan melakukan pengecekan data kembali untuk menyesuaikan data.

Setelah dilakukan pengecekan, data nomor rekening tersebut selanjutnya akan dikirim ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved