Berita Nasional
Sri Mulyani : Tahun Depan PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Penuh dengan Tunjangan Kinerja
Tahun depan, PNS di Kabupaten/Kota bakal mendapatkan THR dan gaji ke-13 dengan seluruh komponen dibayarkan secara penuh.
Editor : Hari Widodo
TRIBUNKALTENG.VOM, JAKARTA - Menkeu Sri Mulyani menyampaikan kabar gembira terkait dengan pencairan Gaji ke-13 dan THR Tahun 2021.
Sri menyampaikan tahun 2021 mendatang pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri bakal menerima tunjangan hari raya ( THR) dan gaji ke-13 dengan seluruh komponen dibayarkan secara penuh.
Tahun ini, tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan lantaran pemerintah tengah melalukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
" Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, Jumat (14/8/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tercermin di dalam alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (K/L) yang mengalami peningkatan sebesar 23,1 persen tahun depan.
• Gaji ke-13 PNS Dipastikan Dicairkan Pemerintah Mulai Senin 8 Agustus 2020
• Penetapan Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS, TNI/Polri, Tenyata Segini Besarannya
Berdasarkan Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun.
Sementara tahun 2020 ini, anggaran K/L sebesar Rp 836,4 triliun.
Di dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021 dijelaskan, alokasi anggaran belanja K/L tersebut juga dianggarkan dengan dasar pertimbangan pengendalian jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis, serta melanjutkan kegiatan prioritas tertunda dampak Covid-19 secara sangat selektif, dan perluasan cakupan KIP Kuliah untuk mahasiswa baru.
Untuk memenuhi kebutuhan belanja K/L tersebut, pemerintah akan menggunakan berbagai sumber pendanaan, seperti rupiah murni yang merupakan pendapatan dalam negeri pemerintah dan penerimaan pembiayaan yang bersifat umum.
• Gaji Ke-13 PNS TNI Polri Pesiunan Bentar Lagi Cair, PNS Tewas dan Hilang Juga Mendapat Bagian
Selain itu, menggunakan pagu penggunaan PNBP/BLU sejalan dengan kewenangan K/L untuk menggunakan kembali pendapatan dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, serta pinjaman dan hibah luar negeri.
"Juga pinjaman dalam negeri dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), untuk pembangunan infrastruktur baik ekonomi maupun sosial," sebut dokumen itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Gembira, Tahun Depan PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Penuh dengan Tunjangan Kinerja",
Penulis : Mutia Fauzia
Pesawat Lion Air Sempat Gagal Mendarat di Ambon |
![]() |
---|
Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Vonis Penjara 4,6 Tahun |
![]() |
---|
SBY Menyesal Pernah Percayai Moeldoko, Sebut KLB Partai Demokrat di Sibolangit Abal-abal |
![]() |
---|
Kongres Luar Biasa Tetapkan Moeldoko Jadi Ketua Umum Partai Demokrat |
![]() |
---|
Warga Diminta Waspada, Gunung Merapi Kembali Keluarkan Awan Panas |
![]() |
---|