Techno

Resiko Membeli Posel Ilegal atau HP BM, dari Blokir IMEI hingga Barang Palsu

Ponsel BM dan rekondisi umumnya dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibanding harga ponsel aslinya.

Editor: Rahmadhani
Kompas.com/Wahyunanda Kusuma
Ilustrasi Ponsel BM 

TRIBUNKALTENG.COM - Ponsel ilegal atau kerap dikenal dengan istilah HP BM (black market) menjadi perbincangan setelah  Kejaksaan Negeri Jakarta Timur resmi menetapkan Putra Siregar sebagai tersangka.

Putra Siregar dijadikan tersangka dengan dugaan penjualan ponsel ilegal.

Pihak Bea Cukai telah menyita 109 ponsel yang diduga ilegal beserta uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta dari toko PS Store milik Putra Siregar di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Istilah ponsel ilegal kerap kali digunakan untuk mendeskripsikan ponsel yang berasal dari impor gelap (black market/BM) atau dijual setelah melalui proses rekondisi (perbaikan tidak resmi).

Menurut salah satu pengamat gadget, Herry S.W, ponsel rekondisi merupakan ponsel bekas yang telah diperbaiki sehingga memiliki tampilan dan performa layaknya ponsel baru.

Proses perbaikan ini dilakukan secara tidak resmi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Tak jarang, oknum-oknum tersebut melakukan proses "kanibal" dengan mencopot komponen hardware dari unit ponsel lain, untuk memperbaiki ponsel rekondisi.

"Jika diperlukan penggantian komponen dan tidak tersedia komponen kanibal, mereka biasanya memakai suku cadang bukan orisinal dengan kualitas ala kadarnya," kata Herry SW kepada KompasTekno, Rabu (29/7/2020).

Sementara ponsel BM (black market) adalah ponsel yang dijual di Indonesia tanpa melewati prosedur perizinan resmi terlebih dahulu.

Ponsel jenis ini belum memenuhi persyaratan lolos Tingkat Kandungan Dalam Negeri ( TKDN) dan Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Ponsel BM juga tidak mengantongi Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor yang berarti tidak proses pembayaran pajak yang ditetapkan pemerintah.

HP BM dan rekondisi umumnya dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibanding harga ponsel aslinya.

Meski memiliki nilai harga jual yang lebih terjangkau, ponsel-ponsel yang tergolong ilegal itu menurut Herry menyimpan bahaya yang dapat merugikan pengguna. Berikut adalah risiko jika membeli ponsel ilegal menurut Herry S.W.

1. Kena blokir IMEI

Karena tidak melalui jalur perizinan resmi pemerintah Indonesia, ponsel ilegal yang beredar tidak memiliki IMEI yang terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kemenperin tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved