Nasional
Gaji ke-13 ASN, TNI dan Polri Tahun 2020 Dijadwalkan Cair Bulan Agustus
Setelah THR, Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri dipastikan kembali mendapatkan gaji ke-13 2020
TRIBUNKALTENG.COM - Setelah THR, Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri dipastikan kembali mendapatkan gaji ke-13 2020.
Gaji ke-13 tahun 2020 untuk ASN, TNI dan Polri serta para pensiunan sudah dipastikan akan dicairkan oleh pemerintah pada bulan Agustus mendatang.
Sebelumnya, pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan sempat tertunda dan tak berbarengan dengan pencairan THR tahun 2020.
Selain itu tidak semua golongan ASN mendapatkan gaji ke-13 tahun 2020.
• Hasil Sidang Isbat : Idul Adha 1441 Hijriah Jatuh pada Hari Jumat 31 Juli 2020
Pejabat negara eselon I, eselon II tidak memeroleh pembayaran gaji ke-13.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hal ini mempertimbangkan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebelumnya yang berlangsung Mei 2020.
"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan pejabat eselon II dan pejabat setingkat mereka," katanya dalam konfrensi pers virtual, Selasa (21/7/2020).
Namun, pembayaran gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara eselon I, eselon II, dan level setingkatnya.
Bendahara Keuangan Negara ini menyebut, telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.
"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujarnya.
"Untuk pembayaran ASN daerah APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun. Sehingga total pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," sambung Sri Mulyani.
Pembayaran gaji dan pensiun ke-13 tersebut diwacanakan akan dimulai pada Agustus 2020. Namun sebelumnya, pemerintah harus merevisi dua regulasi yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019.
"Di dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu atau dua minggu sehingga Agustus kita sudah bisa melaksanakan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri dan pensiunan," katanya.
Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.
Kabar Duka, Menpan-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Politisi PDI-P itu Sempat Dirawat di RS |
![]() |
---|
Suami Merantau ke Kalimantan, Istri Masukkan Lelaki Lain ke Kamar Lalu Dipergoki Mertua |
![]() |
---|
Banjir Rob Tak Cuma di Semarang, di Banjarmasin Sudah Sepekan, Warga Tak Khawatir : 'Sudah Biasa' |
![]() |
---|
Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal Pagi Ini Diperkirakan Diikuti Sekitar 100.000 Jemaah |
![]() |
---|
Cara Dapat Ganti Rugi Gangguan Internet Indihome, Berlaku Hingga 15 Oktober 2021 |
![]() |
---|