Berita Kapuas
Gugus Tugas Covid-19 Kapuas Akhirnya Beri Kelonggaran Akses Angkutan Material saat PSBB
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas mengeluarkan surat tentang pemberian kemudahan dan kelonggaran akses keluar masuk angkutan
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas mengeluarkan surat tentang pemberian kemudahan dan kelonggaran akses keluar masuk angkutan material saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu sebagaimana surat pemberian kemudahan akses angkutan material dengan nomor 005/187/GUGUS-COVID/KPS.2020, yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Harian, Panahatan Sinaga.
• Kendaraan Proyek Mudah ke Lokasi Pembangunan Selama PSBB Kabupaten Kapuas
Ini juga dalam hal mendukung pelaksanaan pembangunan fisik bangunan, peningkatan, rehabilitasi saluran drainase pemukiman Kota Kualakapuas dan sekitarnya oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penata Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP).
Oleh karena itu, Gugus Tugas meminta kepada Camat Kapuas Timur dan Camat Selat selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat kecamatan untuk berkoordinasi dengan pos-pos PSBB/Covid-19 yang ada di wilayahnya.
"Yakni dalam hal memberikan akses kemudahan bagi angkutan material proyek pekerjaan pembangunan saluran drainase pemukiman Kota Kualakapuas dan sekitarnya, dengan tetap memperhatikan Protokol Covid-19," kata Sinaga, Jumat (26/6/2020).
• MIS Manarul Huda Kapuas Salurkan Bantuan Door to Door, Inilah Tujuannya
Selain itu, di dalam surat tanggapan itu, ada beberapa hal yang disampaikan, salah satunya Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 360/25/GUGUS-COVID/KPS.2020 tanggal 24 April 2020.
Yakni tentang pemberian akses kelancaran pengiriman keluar masuk barang/logistik, bahan pokok dan bahan penting lainnya serta barang yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Dimaksudkan agar pelaksanaan pembangunan di masa Pandemi Covid-19 khususnya Kabupaten Kapuas dapat berjalan lancar, terutama dalam hal angkutan material," ungkapnya.
Sebelumnya, pihaknya telah menerima surat permohonan izin dari Dinas PUPR-PKP Kapuas melalui Bidang Cipta Karya dalam rangka pelaksanaan pembangunan fisik bangunan, peningkatan, rehabilitasi saluran drainase pemukiman Kota Kuala Kapuas dan sekitarnya.
"Surat permohonan izin tersebut ditujukan kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas untuk bisa memberikan izin keluar masuk angkutan material pada perbatasan," jelasnya.
• Sebelum Gisel, Gading Marten Ternyata Kepergok Pernah Taklukkan Hati Artis Cantik Ini
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKP Jonnie, itu tertulis permohonan izin melintasi perbatasan.
Dikarenakan untuk keperluan pengangkutan bahan material pekerjaan dari Banjarmasin ke Kota Kualakapuas untuk keperluan pembangunan drainase di kawasan Lingkungan Puskesmas Melati, Jalan Melati Kota Kualakapuas. (Tribunkalteng.com/Fadly SR)