Berita Jakarta

Orang Bepergian Wajib Bawa Surat Hasil Rapid atau PCR Tes Covid-19

Mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, warga yang hendak bepergian harus menjalani rapid test dan PCR test

Editor: Alpri Widianjono
Foto RS Doris Sylvanus Palangkaraya
ILUSTRASI - Pihak Rumah Sakit Doris Sylvanus Palangkaraya menerima alat PCR untuk pengujian sampel swab. Dengan dioperasikan alat PCR, pemeriksaan sampel swab Covid-19 bisa dilakukan secara mandiri di RSDS Palangkaraya. 

Editor: Alpri Widianjono

TRIBUN KALTENG.COM. JAKARTA –  Upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 terus dilakukan.

Salah satunya adalah memiliki surat keterangan rapid atau Polymerase Chain Reaction  (PCR) tes

Ini wajib dimiliki dan dibawa warga yang bepergian ke luar daerah.

Hal tersebut disampaikan Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19.

Ia menjelaskan, surat keterangan rapid maupun PCR tes memiliki masa berlakunya masing-masing.

"Setiap orang yang berpergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid tes untuk jangka waktu kedaluarsa 3 hari dan PCR tes untuk jangka waktu kedaluwarsa 7 hari," katanya dikutip dari channel YouTube BNPB, Senin (25/5/2020).

Adik Via Vallen Positif Terjangkit Covid-19, Ini Cerita Asal Muasal Terinfeksi

Terjangkit dari Sang Ayah Klaster Gowa, Bayi 12 Bulan dari Kutai Kertanegara Ini Positif Covid-19

IGD RSUD Kapuas Hanya Berikan Pelayanan ini Setelah Dua Dokternya Positif Covid-19

Wali Kota Palangkaraya Sembuh dari Covid-19, Langsung Buka Puasa Bersama Keluarga

Bahas Penanganan Jenazah Covid-19, KUA Pulau Petak Kapuas Kumpulkan Penyuluh

Polda Kalteng Gencar Patroli Siber untuk Berantas Hoaks Saat Pandemi Covid-19

Surat tersebut kemudian akan diperiksa oleh tugas gabungan di berbagai pintu masuk jalur pergerakan masyarakat, baik di bandara hingga stasiun kereta api.

"Oleh karenanya saya mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan sebelum melaksanakan perjalanan. Apabila saudara sekalian tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan baik dari dinas perhubungan dari kepolisian dan juga Satpol PP dan unsur TNI akan meminta saudara untuk kembali ke tempat semula," tegasnya. 

Doni dalam kesempatan tersebut juga kembali menyinggung soal Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ia menjelaskan surat edaran di atas merupakan kelonggaran yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dengan sejumlah kriteria ketat.

"Kriteria pembatasan perjalanan seseorang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sebagaimana sudah kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah memberikan ruang kepada masyarakat dalam kegiatan yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19. Termasuk juga mereka yang diberikan kesempatan, karena masalah kesehatan dan juga masyarakat yang mengalami musibah atau kematian," ujar dia.

Oleh karena itu, Doni menegaskan pentingnya masyarakat untuk mengikuti ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam hal ini surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Doni mengatakan penanganan Covid-19 di Indonesia memerlukan waktu yang lebih lama.

Menurut Doni, kondisi tersebut disebabkan hingga saat ini belum ditemukannya vaksin untuk melawan virus yang menyerang sistem pernapasan ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved