Kriminalitas Jakarta

Buka Klinik Suntik Stem Cell Ternyata 'Dokternya' Berlajar di Medsos, Untung Mencapai Rp 10 Miliar

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sujana mengatakan, para pelaku yang tersangkut kasus jasa suntik stem cell ilegal di Kemang, Jakarta Selatan

Editor: Didik Trio
KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA
Press conference jasa suntik stem cell di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2020). 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sujana mengatakan, para pelaku yang tersangkut kasus jasa suntik stem cell ilegal di Kemang, Jakarta Selatan belajar dari media sosial dalam menjalankan usahanya.

Adapun yang terlibat kasus jasa suntik stem cell illegal ini, yakni YW (46), LJ (47), dan OH. OH yang berperan menyuntikkan stem cell itu ke korbannya.

"Terkait itu OH kan dokter umum biasa menyuntik. Saya rasa dari belajar darimana kan banyak beredar di media sosial," ujar Nana di Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2020).

Selain itu, menurut Nana, stem cell ini juga memang sudah beredar banyak di berbagai negara sehingga pemakaiannya mudah diketahui orang banyak.

Nana mengatakan, saat ini polisi juga masih mendalami jasa stem cell tersebut. Mulai dari jumlah kerugian hingga bagaimana bisa stem cell ini dikirim dari Jepang.

Hasil Indonesia Masters 2020, Menang Dramatis, Ahsan/Hendra Melaju ke Perempat Final

Sebelum Diperiksa, Ello Alias Marcello Tahitoe Duluan Laporkan MeMiles ke Polda Metro Jaya

HEBAT! Pesawat Bikinan Pria Tak Lulus SD dari Bahan Rongsokan Itu Mulus Mengudara, Ketinggian 20 M

"Ini (stem cell) sudah beredar di berbegai negara. Saya sampaikan tadi masih pendalaman, kami akan lebih dalam untuk kasus ini," kata Nana.

Sementara, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Dokter Tri Hesti Widyastoeti mengatakan, tidak ada izin praktek Klinik OH, tempat para pelaku melakukan praktek suntik stem cell itu.

"Kami perizinannya pada pelayanan dan serum sell punca, tapi kalau PT OH ini sebagai apa tentu karena kita belum tahu tentu tidak ada perijinan," kata dia.

Tri mengatakan, pihak Kemenkes menyiapkan standarisasi dari mulai penyiapan pengolahan dan penyimpanan serum sell punca untuk mengeluarkan izin tersebut.

"Kami kalau ada bank sell punca perizinan disamping itu Menkes juga bekerjasama dengan Badan Pom. Kami selalu bersama-sama melihat standarasiasi dari penyiapan pengolahan dan serta penyimapanan bank sell punca. Tentu karena tidak ada perizinan dari Kemkes berarti illegal," ucap dia.

Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang terkait penggerebekan klinik yang sediakan jasa suntik stem cell ilegal di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Sayudi Ario Seto mengatakan, tiga orang tersebut berinisial YW (46), LJ (47) dan OH

Raup Keuntungan Rp 10 Miliar

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sujana mengatakan, pelaku yang menjual jasa suntik stem cell di Kemang, Jakarta Selatan bisa meraup keuntungan hingga Rp 10 miliar.

"Sementara Rp 10 miliar untuk keuntungannya," ujar Nana saat press conference di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020).

Nana mengatakan, serum cell ampul atau cairan suntikan itu juga diperjualbelikan.

Seratus serum cell ampul dibanderol Rp 100 juta dan dua ratus serum dikenakan Rp 200 juta.

"Seratus serum ampul dikenakan Rp 100 juta dan dua ratus serum ampul dikenakan Rp 200 juta," kata dia.

Ia mengatakan, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih dalam terkait keuntungan yang diraup pelaku dari jasa suntik stem cell itu.

"Kami juga sedang kumpulkan korban dari suntik stem cell itu. Sementara, ada sekitar 56 korban yang dikumpulkan dari bulan Januari 2019 hingga Januari 2020," kata dia.

Terkait keaslian serum stem cell ini pun, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang terkait penggerebekan klinik yang sediakan jasa suntik stem cell ilegal di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Sayudi Ario Seto mengatakan, tiga orang tersebut berinisial YW (46), LJ (47) dan OH.

Karena perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau Pasal 201 jo Pasal 197 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter yang Buka Praktik Suntik Stem Cell Ilegal Belajar dari Media Sosial",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved