Ada Gubernur Diduga Simpan Uang Rp 50 Miliar di Kasino Luar Negeri
Kiagus mengatakan, penempatan dana di luar negeri merupakan salah satu modus yang kerap digunakan dalam tindak pidana pencucian uang.
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Pertemuan antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Badaruddin, di kantor Kemendagri, Jumat (20/12/2019), mengungkap adanya indikasi seorang gubernur diduga simpan uang Rp 50 miliar di kasino luar negeri.
Pertemuan itu bertujuan untuk membahas kerja sama kedua lembaga.
Namun, ada pembahasan lain yang turut dibicarakan.
Yakni, soal kepala daerah yang simpan uang di kasino luar negeri.
Seusai pertemuan, baik Tito maupun Kiagus, tetap merahasiakan identitas kepala daerah yang dimaksud.
• Semua Tahapan Pilkada Rawan Permainan Uang, Ini Celah Kecurangan yang Diwaspadai PPATK
• Conor McGregor Olok-olok Khabib dengan Sebutan Tikus Kecil, Tanda Rematch McGregor Vs Khabib?
• 31 Anakan Kobra Bersarang di Bawah Sajadah Imam Mesjid, Jemaah Sholat Ashar Geger
Menurut Tito, Kemendagri maupun PPATK tak punya kewenangan mengusut temuan mengenai kepala daerah yang menyimpan uangnya di kasino.
Sehingga, mereka menyerahkan hal itu kepada penegak hukum soal ada tidaknya potensi pelanggaran hukum.
”Saya sebagai mantan Kapolri paham bahwa Mendagri itu bukan aparat penegak hukum."
"Hasil dari PPATK itu sifatnya intelijen. Intelijen itu artinya perlu klarifikasi."
"Yang bisa mengklarifikasi itu adalah aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan KPK,” kata Tito Karnavian.
Meski demikian, Tito memberi isyarat bahwa kepala daerah itu seorang gubernur.
”Tidak bisa kemudian saya meminta kepada PPATK 'Pak, nama gubernurnya siapa, ininya siapa'."
"Saya nanti kena pidana karena ada aturan-aturan seperti itu,” kata mantan Kapolri itu usai pertemuan di Kemendagri, Jakarta, kemarin.
Tito mengapresiasi PPATK yang telah mengungkap ada temuan kepala daerah punya Rp 50 miliar di kasino luar negeri.
Temuan itu, kata dia bisa jadi pelajaran bagi kepala daerah lain, baik gubernur, bupati, atau wali kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/tribunkalteng-kepala-ppatk_20180419_152804.jpg)