Viral Keramas Sambil Naik Motor, Biduan Cantik dan Temannya Terancam Penjara 3 Bulan
Keduanya terbukti secara sengaja membuat video aksi yang melanggar aturan lalu lintas demi konten viral.
TRIBUNKALTENG.COM - Aksi wanita yang keramas di atas motor melaju di Mojokerto, berbuntut pidana dan denda.
Ulah Icha Caroline (23) dan Ajeng Amelia (21) yang iseng demi membuat konten lucu, dua cewek cantik biduan dangdut dan kasir mini market yang buat video keramas sambil naik motor terancam penjara 3 bulan.
Keduanya terbukti secara sengaja membuat video aksi yang melanggar aturan lalu lintas demi konten viral.
Dua perempuan pemeran mandi keramas di atas motor sebagaimana terekam dalam video pendek yang viral beberapa hari lalu, dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada Jumat (13/12/2019) lalu, beredar video yang berisi tayangan 2 perempuan berpakaian seksi sedang keramas di atas motor yang tengah melaju di jalan raya.
• Mau Ngakak Tapi Prihatin: Dua Wanita Seksi Keramas di Jalan Naik Motor, Polisi Buru Pelaku
• Kecelakaan di Tol, Putra Ketiga KH Hasyim Muzadi Meninggal Dunia Pagi Tadi
• Syekh Puji Sempat Dipenjara karena Nikahi Bocah 12 Tahun, Hartanya Masih Puluhan Miliar!
Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, memastikan bahwa lokasi aksi mandi keramas di atas motor berada di Kabupaten Mojokerto, tepatnya di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga Putu Prima mengatakan, aksi kedua perempuan sebagaimana terekam dalam video berdurasi 27 detik itu termasuk sebagai perbuatan yang berpotensi meresahkan dan melanggar petunjuk dari kepolisian.
Mandi keramas di atas motor yang tengah melaju di jalan raya, juga dinilai sebagai aksi yang bisa memicu kecelakaan ataupun menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Atas pertimbangan itu, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto turun tangan. Selain dari Satuan Lalu Lintas yang sudah menerbitkan surat tilang, jajaran Reskrim Polres Mojokerto juga ikut menangani.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang wanita, terkait dengan adanya kasus viral, di mana yang bersangkutan melakukan hal yang tidak pada tempatnya, melakukan keramas di jalan raya," ujar Dewa saat menggelar siaran pers di Mapolres Mojokerto, Selasa (17/12/2019).