Seleb
Zul Zivilia Terjerat Narkoba, Sang Istri Terpaksa Jual Gitar Kesayangan Demi Bertahan Hidup
Selama suaminya dalam kurungan, istri penyanyi Zul Zivilia, Retno Paradinah, harus melakukan berbagai cara agar bisa bertahan hidup.
TRIBUNKALTENG.COM - Tuntutan penjara seumur hidup diajukan JPU kepada Zul Zivilia atas kepemilikan narkoba yang kini membawanya ke balik terali besi.
Selama suaminya dalam kurungan, istri penyanyi Zul Zivilia, Retno Paradinah, harus melakukan berbagai cara agar bisa bertahan hidup bersama anak-anaknya.
Retno Paradinah mengatakan bahwa semua gitar suaminya telah dijual.
Namun, Retno tetap mempertahankan piano yang selama ini digunakan Zul untuk bermusik.
"Iya, kalau gitarnya yang di rumah sudah enggak ada. Sudah enggak ada semua, kecuali piano. Cukup piano yang saya pertahankan," kata Retno saat diwawancarai usai sidang pledoi Zul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019).
• Vokalis Band Zivilia Ditangkap karena Narkoba, Minta Maaf Kepada Istri: Mengaku Khilaf
• Tidak Semua Ponsel Android Bakal Bisa Akses WhatsApp per 1 Feberuari 2020, Ini Jenisnya
• Richard Simanjuntak Tereliminasi, Ini Hasil Spektakuler Show 5 Indonesian Idol 2020
Retno mengatakan, semua alat musik yang dimiliki Zul memiliki cerita masing-masing, terutama gitar pertama Zul yang ikut dijual pula.
Retno sempat menyayangkan semua alat musik itu harus dijual.
"Iya, sebenarnya semua alat musiknya punya cerita. Apalagi, gitar yang pertama dijual itu dari awal merintis.
Gitarnya kan itu terus yang digunain," kata Retno.
"Kalau untuk sekarang sekarang kalau dijual itu sayang banget, apalagi gitar kesayangan dia. Kalau piano, kan, saya patungan gitu buat belinya," lanjutnya.
Ketika Zul ditangkap polisi karena kedapatan memiliki obat-obatan terlarang, Retno juga harus berusaha mencari nafkah untuk menghidupi kebutuhan dia dan anak-anaknya.
Kini, Retno diketahui memiliki usaha jualan pakaian online.
"Saat ini, saya usaha jualan online baju. Alhamdulilah sebulan pemasukannya bisa mencukupi kebutuhan," ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Zul Zivila dengan penjara seumur hidup karena dinyatakan sebagai penyedia atau pengedar narkoba.
Pada saat penangkapan Zul, 1 Maret 2019, polisi memang mendapati barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta