Wacana 'Keistimewaan' PNS, 2020 Bisa Kerja dari Rumah hingga Libur di Hari Jumat

Belakangan, ada dua wacana yang tengah dikaji dan menjadi privilege bagi PNS, yaitu wacana PNS bisa bekerja dari rumah, dan libur di hari Jumat.

Tayang:
Editor: Mustain Khaitami

Meski demikian, Tjahjo mengingatkan, ada target yang jelas dan sanksi bagi yang tak mencapai target.

Ia menyerahkan pada setiap instansi jika ingin menerapkan sistem tersebut.

"Karena masing-masing instansi punya policy, punya kebijakan. Intinya mempercepat proses tadi," ujar dia.

Libur hari Jumat

Wacana "keistimewaan" lainnya adalah PNS libur di hari Jumat.

Wacana tersebut juga terkait uji coba flexible working arragement. Para PNS akan dinilai kinerjanya.

Sebanyak 20 persen dari mereka yang mendapatkan peringkat terbaik akan diberi keistimewaan bekerja dari rumah, termasuk juga bekerja hanya sampai hari Jumat.

"Kami bekerja kan wajibkan 10 hari (2 minggu) 80 jam kerja. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tapi tetap 80 jam kerja. Sehingga hari Jumatnya bisa libur," kata Waluyo di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Uji coba penilaian kinerja yang akan menentukan PNS dapat privilege baik kerja dari rumah maupun libur hari Jumat serta privilege lain, akan mulai diberlakukan 2020.

Uji coba juga akan diberlakukan di 7 instansi pusat yakni BKN, LAN, Bapenas, Kemenpan RB, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dikaji matang

Sejumlah pihak memberikan tanggapannya atas wacana PNS bekerja dari rumah.

Salah satunya dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas mengingatkan, pemerintah harus berhati-hati dalam merealisasikan rencana fleksibilitas ASN bisa bekerja dari rumah.

Menurut dia, wacana ini berpotensi menganggu sistem yang telah dibangun jika tak dipersiapkan dengan matang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved