Tolak Hormat Bendera, Siswa SMP Ini Dikeluarkan dari Sekolah, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum
Di tempat yang sama, Rudi perwakilan dari orangtua siswa di SMPN21 mengatakan mereka masih memikirkan hasil keputusan rapat.
Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam, menyesalkan keputusan Pihak sekolah yang mengembalikan anak kepada orangtua.
Ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah, yang ikut dalam rapat pertemuan dengan pihak SMPN 21 dan juga unsur TNI dan Polri di SMPN 21 mengatakan, tidak seharusnya sekolah membuat keputusan yang bisa menghambat masa depan anak dalam belajar.
"Kita dari komisi perlindungan anak, fokus terhadap hak pendidikan anak, bukan mengenai keyakinan. Jadi dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan kita sudah memberikan masukan. Tetapi pihak sekolah sudah menandatangi surat keputusan," kata Abdillah, Jumat (29/11/2019).
Abdillah, mengatakan seorang anak memilik hak untuk mendapatkan pendidikan, seorang anak juga berhak untuk mendapatkan kebebasan dalam menjalankan keyakinannya .
Dia mengatakan, undang undang mengatur bahwa setiap anak bebas dalam hal memilih keyakinan.
"Bahkan dalam undang-undang tidak ada dijelaskan mengenai keyakinan," kata Abdillah.
Dia mengatakan, seharusnya pihak sekolah memiliki aturan baku didukung pemerintah Kota Batam.
"Jadi permasalahan ini tidak bisa diputuskan dengan mengorbankan hak-hak anak," kata Abdillah.
Selain itu, dia juga mendorong pemerintah kota Batam, membuat aturan dalam hal pendidikan agar permasalahan yang sama tidak terulang lagi.
"Kita juga berharap hak hak seotang anak haus diakomodir,"kata Abdillah.
Kasus siswa menolak hormat bendera tersebut sudah ditangani Dinas Pendidikan Batam.
Orangtua siswa merasa punya alasan tersendiri hingga anaknya menolak hormat bendera, namun di sisi lain orangtua tetap menginginkan anaknya sekolah.
Berikut sejumlah fakta yang berhasil dirangkum TRIBUNBATAM.id :
Tolak Hormat Bendera
Dua siswa SMPN 21 Batam menolak hormat bendera merah putih dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya saat upacara bendera.