Seleb
Video Asli Atta Halilintar Beda dengan Versi Gunawan Swallow, Ada yang Dipotong, Caption Dihapus
Di akhir tayangan, tampak Atta Halilintar dan adik-adiknya menyerukan "Jangan Tiru Video Ini" sambil meminta dukungan subscriber sebanyak-banyaknya.
Sebelumnya diberitakan, menurut Firdaus Oiwobo, ketua LSM KPK, Atta dilaporkan karena telah membuat sebuah konten yang dianggap melecehkan salah satu agama.
Kata Firdaus, video yang menjadikan praktik ibadah sebagai kontennya itu telah melecehkan.
"Ada adegan goyang-goyang sambil menerima HP, sambil teriak-teriak dan tidak sesuai itu," ucap Firdaus usai melaporkan Atta dan akun Youtube Gunawan Swallow di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2019).
Sementara, akun Youtube bernama Gunawan Swallow dianggap telah menyebarkan kembali video itu di akun Youtube-nya, beberapa hari lalu.
Dalam laporan yang tertera, Atta disangkakan Pasal 156 a dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan penistaan agama.
Diketahui, laporan ini berawal dari sebuah video yang dibuat oleh Atta Halilintar dan adik-adiknya.
Video itu berisi imbauan tentang hal-hal yang tak boleh dilakukan ketika beribadah.
Video itu berdurasi 5 menit 46 detik.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id