Info CPNS 2019
Formasi CPNS 2019 di Kemenag, Ada Syarat Khusus dan Pendaftaran di Sini
Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya merilis formasi CPNS 2019 dalam Pendaftaran CPNS 2019, Senin (11/11/2019) malam.
d. Surat Pernyataan bahwa pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah ditandatangani di atas materai Rp 6 ribu
13. Bagi Pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat, ditambah dengan:
a. KTP bapak/ibu kandung
b. Akte Kelahiran dan/atau surat keterangan dari kepala desa/kepala suku yang menerangkan pelamar memiliki garis keturunan orang tua asli Papua/Papua Barat.
Persyaratan administrasi pada angka 7, 8, dan 9 serta angka 10/11/11/12/13 digabung menjadi satu file lalu diunggah pada "Dokumen Pendukung Lainnya.
Berikut link pengumuman CPNS Kemenag 2019 lengkap dengan contoh surat lamaran, surat pernyataan bebas narkoba, bersedia ditempatkan di mana saja, dan lainnya di sini: KLIK
* Passing Grade Tahun Ini Diturunkan
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 telah dibuka secara resmi, Senin (11/11/2019) kemarin.
Pelamar CPNS 2019 bisa mendaftar secara daring atau online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Dikutip dari Tribun Timur yang melansri Kompas.com, seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) resmi menggunakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa nilai ambang batas ( passing grade) yang digunakan berbeda dengan tahun lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan bahwa memang ada perubahan, yakni penurunan passing grade dalam seleksi CPNS 2019.
"Ya, ini lebih rendah," ujar Paryono saat dikonfirmasi Kompas.com pada Senin (11/11/2019).
Penurunan nilai Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Mengacu pada Pasal 3 Permenpan 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).