Diajak Cari Jangkrik dan Diberi Uang, Bocah Kelas 2 SD Jadi Korban Cabul Kakek Mesum

Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada polisi dan terungkap korban sudah dua kali mendapat perlakuan asusila dari Warno.

Editor: Mustain Khaitami
Dok. Polres Brebes
Pelaku diwawancarai polisi dari Unit PPA Polres Brebes setelah memerkosa anak di bawah umur, Selasa (8/10/2019). 

TRIBUNKALTENG.COM, BREBES - Dengan iming-iming uang Rp 10.000, Warno (67), kakek asal Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memerkosa anak tetangganya, AD (8).

Kejadian dialami bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 SD, membuat orangtua korban kaget. Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada polisi dan terungkap korban sudah dua kali mendapat perlakuan asusila dari Warno.

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono mengungkapkan, pelaku awalnya mengajak korban ke sawah dengan alasan mencari jangkrik, Rabu (2/10/2019).

Pelaku kemudian memberikan uang Rp 10.000 kepada korban.

"Modusnya pelaku membujuk korban diajak mencari jangkrik dan dikasih uang Rp 10.000. Selanjutnya, pelaku menyetubuhi korban," kata Aris, saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).

Dicabuli Ayah Tiri, Remaja Ini Lalu Dituduh Pelakor Oleh Ibu Kandungnya, Diusir Pula

Perburuan Harta Karun Kerajaan Sriwijaya, Perhiasan Emas Bersejarah Dijual Lalu Dilebur

Marco Giampaolo Dipecat dari AC Milan, Ini Rapor 9 Pelatih Rossoneri Setelah Massimiliano Allegri

Sebelum ke lokasi, awalnya AD yang baru pulang sekolah membeli jajanan di warung tak jauh dari rumah Warno.

AD sempat mampir ke rumah Warno. Pelaku kemudian mengajak korban pergi ke sawah mencari jangkrik.

Belum tiba di sawah, pelaku mengajak berbuat asusila di sebuah kebun kosong.

Usai kejadian itu, korban kemudian pulang. Ibunya yang curiga sempat menanyakan dari mana anaknya mendapatkan uang Rp 10.000. Korban akhirnya bercerita.

Tak terima anaknya diperlakukan sebejat itu, orangtua korban melapor ke polisi.

Unit PPA Satreskrim Polres Brebes melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku memerkosa korban sebanyak dua kali.

Aksi pertama dilakukan pada 1 September 2019 dengan iming-iming uang Rp 5.000.

Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved