Kabar Kalimantan

Meninggal Dunia Dalam Shalat Berjamaah, Pria di Pontianak Ini Oleng pada Rakaat Pertama

Hidayat memang meninggal dunia saat tengah melaksanakan salat Subuh berjamaah di masjid Masjid Nurul Jannah, Sabtu (5/10/2019).

Editor: Mustain Khaitami
Istimewa
Warga Villa Arthaland, Jalan Husein Hamzah, Pal Lima, Kota Pontianak, Hidayat (44) meninggal dunia saat Sholat Subuh, Sabtu (5/10/2019). 

Anak perempuan Hidayat mengatakan ayahnya biasa melaksanakan sholat di masjid yang jaraknya cukup jauh dari rumah karena tidak ada masjid di dekat rumah.

Keluarga mengatakan tidak memiliki firasat kematian Hidayat tapi Zahwa mengungkapkan sang ayah berpesan sebelum berangkat salat.

"Dak ade sih firasat, cuma ayah bilang suruh jaga bunda sama adek-adek. Ayah dak bakal balek lagi," ungkap Zahwa.

Istri Hidayat terlihat setia mendampingi jenazah yang di baringkan diruang tamu sambil membacakan ayat suci.

Terlihat sesekali istri Hidayat menyeka air matanya sambil tetap berusaha tegar dan ikhlas melihat jenazah suaminya sudah terbaring.

Anak pertama Hidayat terlihat tegar mengurusi adik-adiknya yang masih kecil dan tidak mengerti tentang kematian sang ayah.

Jenazah rencananya akan dimakamkan di pemakaman Muslim harmoni setelah kedatangan ibunda Hidayat dari Sambas. (Ni Made Gunarsih)

Jaminan Surga

Mengutip dari Muslim.or.id terdapat hadits yang menjelaskan bahwa seseorang yang berwudhu dari rumah, kemudian menuju masjid dan meninggal dalam keadaan tersebut yaitu baik dalam perjalanan ataupun telah sampai di masjid, maka Allah akan memberikan jaminan surga padanya.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda bersabda,

ﺧﺼﻼﺕ ﺳﺖ، ﻣﺎ ﻣﻦ ﻣﺴﻠﻢ ﻳﻤﻮﺕ ﻓﻲ ﻭاﺣﺪﺓ ﻣﻨﻬﻦ , ﺇﻻ ﻛﺎﻥ ﺿﺎﻣﻨﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﻳﺪﺧﻠﻪ اﻟﺠﻨﺔ….ﻭﺭﺟﻞ ﺗﻮﺿﺄ ﻓﺄﺣﺴﻦ اﻟﻮﺿﻮء , ﺛﻢ ﺧﺮﺝ ﺇﻟﻰ ﻣﺴﺠﺪ ﻟﺼﻼة، ﻓﺈﻥ ﻣﺎﺕ ﻓﻲ ﻭﺟﻬﻪ , ﻛﺎﻥ ﺿﺎﻣﻨﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﻠﻪ

“Enam keadaan yang mana jika seseorang meninggal pada salah satu keadaan tersebut, maka Allah Ta’ala menjamin untuk memasukkannya dalam surga,…dan diantara keadaan tersebut adalah seseorang berwudhu dengan baik sesuai sunnah kemudian keluar masjid untuk shalat dan jika dia meninggal pada keadaan tersebut maka dia mendapatkan jaminan dari Allah Ta’ala.” [HR. Thabrani, Ash-Shahihah no.3384]

Abu Hasan Ali Al-Mawardi menjelaskan bahwa ini untuk semua jenis shalat, baik yang wajib maupun sunnah dan di masjid manapun. Beliau berkata,

(ثم خرج إلى المسجد لصلاة) ؛ أي: إلى أية صلاة كانت في أي مسجد كان؛ (فإن مات في وجهه) ؛ أي: في حال خروجه لذلك؛ (كان ضامنا على الله) ؛ كرره للتأكيد أيضا

“Keluar menuju masjid untuk shalat yaitu untuk shalat apapun dan di masjid manapun. Meninggal pada arah tersebut maksudnya yaitu pada keadaan dia keluar (kemudian meninggal). Allah menjamin yaitu kata ini diulang kembali untuk penekanan lafadz.” [Faidhul qadir hal 41.]

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved