Fakta Baru Video Vina Garut: Tak Lagi Dijual di Twitter, Mantan V Pengedarnya?

Video Vina Garut yang sebelumnya ramai diperjualbelikan di Twitter, mendadak proses transaksinya berhenti.

Editor: Mustain Khaitami
FAKTA TERBARU Video Vina Garut Tak Lagi Dijual di Twitter 

Diketahui, video Vina Garut yang tersimpan di HP Rayya itu dibuat dari tahun 2016.

Segera Disidang

Kabar terbaru kasus video viral Vina Garut terus bergulir setelah terungkapnya 113 video panas di dalam Hp Rayya

Kasus Vina Garut kini telah dilimpahkan Polres Garut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut

Dua tersangka berinisial V dan W akan segera menjalani persidangan.

c
Update Video Vina Garut, Terungkap Alasan Mau Beradegan 3 Lawan 1, Beda dari Dugaan Banyak Orang (Tribun Jabar/Firman Wijaksana dan YouTube)

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, menuturkan bahwa penyidik telah melengkapi berkas kasus tersebut. Hari ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Kejari.

"Tadi siang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Pemeriksaan dirasa sudah lengkap sehingga kami limpahkan hari ini," ujar Budi, Senin (9/9/2019).

Budi menambahkan, pihaknya memberikan dua berkas ke Kejari Garut. Yakni berkas untuk tersangka V dan W. Sedangkan untuk tersangka A alias Rayya, kasusnya sudah dihentikan karena meninggal dunia.

"Kami masih koordinasi dengan kejaksaan. Kalau P21 (berkas lengkap), bisa segera disidangkan. Tapi kalau P19 (berkas dikembalikan dan harus dilengkapi) kami akan lengkapi," katanya.

Berdasar hasil penyelidikan, Budi menyebut para tersangka dikenakan pasal 38 junto pasal 8 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman enam tahun penjara.

"V mengetahui jika adegan itu direkam dan juga menyetujuinya. Makanya kami kenakan pasal pornografi. Termasuk untuk W," ucapnya.

c
Kondisi Pemeran Video Vina Garut 3 Lawan 1 Makin Buruk, Terungkap Perilaku Menyimpang Lain (Youtube)

Budi menyatakan, dari 113 video, kebanyakan adalah video dewasa antara A dan V.

Namun, ada juga video yang melibatkan beberapa orang lain.

Dari hasil pemeriksaan sementara, video-video itu dibuat pada rentang waktu antara tahun 2016 hingga tahun 2018.

Budi menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengungkapan perkara ini hingga tuntas, termasuk mencari dua tersangka lainnya yang ada dalam video dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved