Kabar Palangkaraya
Lemparan Pisau Tertancap ke Dada Sang Putra, Mardi Mengaku Kesal Gara-gara Ini
Akibat emosi yang tidak terkontrol itu pula, Mardi harus menyesali perbuatannya seumur hidup. Itu setelah sang putra, Eko (15) meregang nyawa akibat
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Emosi tak terkendali hanya akan menimbulkan penyesalan pada akhirnya.
Akibat emosi yang tidak terkontrol itu pula, Mardi harus menyesali perbuatannya seumur hidup. Itu setelah sang putra, Eko (15) meregang nyawa akibat pisau yang dilemparkannya ketika marah.
Ketika itu, Mardi melemparkan pisau untuk mengupas jagung yang dipegangnya ke arah Eko hingga menancap ke dada korban.
Itu dilakukannya karena kesal melihat Eko dan adiknya berkelahi.
• Asmara Virgo Belum Berakhir, Ramalan Zodiak Cinta Selasa 3 September 2019, Capricorn Jangan Naif
• Pelajar SMP Kalampangan Tewas Dilempar Pisau oleh Sang Ayah, Keluarga Sempat Menutupi
• Disambut Karo Kesra, Jamaah Haji Kalteng Keloter 8 Banjarmasin Tiba
• Ramalan Zodiak Senin 2 September 2019: Taurus Stres, Asmara Aquarius dalam Penyesuaian
“Saya lempar bukan saya tusuk,” kata Mardi, saat berada di Mapolres Palangkaraya. Minggu (1/9/2019).
Mardi mengaku menyesali perbuatannya.
"Saya menyesal seumur hidup," ujar Mardi.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswa SMP tewas tertusuk pisau di halaman rumahnya, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (31/8/2019).
Pihak keluarga sempat menutupi kasus ini. Namun, polisi tetap membawa jenazah korban untuk dilakukan otopsi, serta meminta keterangan ayah korban.
Dari keterangan awal Mardi, Eko tewas saat dikejar adiknya di halaman rumah karena tak mau memberikan roti.
Korban terpeleset dan terjatuh. Nahas, di lokasi korban terjatuh terdapat pisau hingga akhirnya menghujam dada korban.
Dari hasil penyelidikan, ternyata Eko tewas dilempar pisau oleh Mardi.
Mardi kesal melihat Eko tidak mau mengalah membagikan jajanan kepada adik korban.
Pelaku sempat membawa korban ke Rumah Sakit Kelampangan. Namun, setibanya di rumah sakit korban sudah tidak bisa diselamatkan.
Polisi sudah menetapkan Mardi sebagai tersangka pembunuhan anaknya. Tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara. (Kontributor Palangkaraya, Kurnia Tarigan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/tribunkaltengcom-eko-tewas-dilempar-pisau-di-rsud-kalampangan.jpg)