Pasutri Pengantin Baru Ditangkap Polisi di Kamar Indekos, Ternyata Lagi Pesta Sabu!
Baru sebulan menikah dan masih dalam suasana bulan madu, pasangan suami istri ini harus merasakan dinginnya sel tahanan.
TRIBUNKALTENG.COM - Baru sebulan menikah dan masih dalam suasana bulan madu, pasangan suami istri ini harus merasakan dinginnya sel tahanan.
Saat digiring digiring ke Aula Polres Badung, Selasa (20/8/2019), I Gusti Ayu Agung Ari Setiawati (40) terlihat hanya menangis sambil memegang tangan suaminya, Agus Susilo (38).
Keduanya ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Badung dan Denpasar.
Perempuan yang baru sebulan menikah ini ternyata sudah pernah diamankan petugas Polresta Denpasar dengan kasus yang sama.
• Jadwal Pendaftaran CPNS 2019, Dibuka Pendaftaran Calon CPNS Bulan Oktober 2019 Juga PPPK 2019
• Sinopsis Bumi Manusia, dari Novel Bumi Manusia Karya Pramoedya Ananta Toer, Cerita Mimpi Minke
• Pernikahan Semu Pangeran Charles dan Putri Diana, Dibayangi Cinta Pangeran Charles dan Camilla
• Perkelahian di Acara Pinangan, Satu Anggota Keluarga Pengantin Wanita Tewas, Enam Luka
• Liga Italia - Mario Balotelli Kini Berkiprah di Klub Sang Juara Serie B Musim 2018-2019
• Ini Jadwal Kepulangan Jamaah Haji Kalteng, Persiapan Arbain ke Masjid Nabawi Madinah
Namun kini ia tidak kapok-kapok untuk mengkonsumsi dan mengedarkan barang haram itu.
Sehingga ia kini harus menjalani hidupnya bersama suami di tahanan Polres Badung.
Kedua tersangka diamankan pada Rabu, 7 Agustus 2019 lalu, di sebuah rumah kos di Jalan Subak Sari C, No. 17, Banjar Ambengan, Desa Pedungan Denpasar.
Saat dilakukan penggeledahan aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Badung menemukan lima paket sabu di dalam tas merah yang berada di atas lantai kamar kos.
“Pelaku ini kami amankan saat berpesta sabu di sebuah kamar kos-kosan di Denpasar,” ujar Waka Polres Badung Kompol Sindar Sinaga, Selasa (20/8/2019).
Lebih lanjut dijelaskan, pelaku baru keluar dari tahanan Polresta Denpasar dengan kasus yang sama.
Setelah keluar dari tahanan, ia menikah dengan suaminya yang juga diajak bekerja untuk mengedarkan sabu tersebut.
“Mereka ini pengedar. Mungkin mereka kenal dan nikah berkat konsumsi narkoba ini,” tuturnya.
Dari hasil interogasi pelaku, lanjut Kompol Sindar menjelaskan pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Tut Nik.
Barang pun diberikan berupa tempelan yang dibungkus dengan bekas bungkus permen.
“Rencananya barang itu akan diedarkan kembali sesuai perintah Tut Nik,” katanya.