Kabar Katingan
Ada Uang Rp 5 Juta dan Sabu 8,20 Gram, Dua Pengedar Sabu Samba Kahayan Katingan Tak Berkutik
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengintai kedua tersangka, hingga menyergap keduanya dan melakukan penggeledahan, saat melakukan transak
TRIBUNKALTENG.COM, KASONGAN - Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Katingan.
Keduanya diamankan polisi saat melakukan transaksi sabu kepada pelanggan yang ada di kecamatan tersebut.
"Dua orang diamankan, hingga Senin (27/7/2029) mereka masih diamankan di Polsek Katingan Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbiatnnya," ujar Kapolres Katingan, AKBP E. Dharma B. Ginting, melalui Kasatrenarkoba Ipda M. Yosep Sukma Wijaya.
Dua pengedar yang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan bersama Polsek Katingan Tengah tersebut adalah J alias Ebot (27), dan E alias Dison (25)."
Dua tersangka ditangkap di rumah Ebot sebagai pengedar di jalan Samba Kahayanraya RT 003 RW 001 Kelurahan Samba Kahayan, Katingan Tengah, Katingan, Kalteng.
• Kakek Pengedar Sabu di Katingan Dibekuk Polisi di Rumahnya, Ditemukan Sabu 13,90 Gram
• Anak Bawah Umur Ditawarkan Lewat Medsos, Prostitusi Online di Surabaya Kembali Terbongkar
• Hubungan Sedarah Kakak Beradik Kandung, Punya 2 Anak, Warga Curiga Kehamilan Ketiga Tanpa Suami
Keteraangan, Yosep Sukma Wijaya, menyebutkan, penangkapan keduanya berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Kecamatan Katingan Tengah yang kemudian, Polsek Katingan Tengah dan Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku pengedar narkoba tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengintai kedua tersangka, hingga menyergap keduanya dan melakukan penggeledahan, saat melakukan transaksi.
"Dilakukan secara paksa saat keduanya melakukan transaksi dengan tersangka E , kemudian didapati barang bukti empat paket sabu yang disimpan di kamarnya dan 1 paket ada pada tersangka E," ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang haram yang ingin diedarkan dua orang tersebut. "Kami amankan barang bukti lima paket sabu dengan berat kotor 8,20 gram, uang Rp 5.000.000 diduga hasil penjualan dan alat timbang digital serta alat isap sabu atau bong,” ujarnya.
Polisi membawa dua tersangka tersebut ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Kemudian kedua tersangka tersebut, membidik keduanya dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribunkalteng.com / faturahman)
Kasus Penggal Kepala Bocah SD di Katingan Hulu, Berawal Korban Minta Ini ke Pelaku |
![]() |
---|
Pemenggal Kepala Bocah SD di Katingan Hulu Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan Bocah SD di Katingan Hulu, Kepala Korban Dimasukkan ke Karung |
![]() |
---|
Ditemukan Tewas Tanpa Kepala di Katingan, Bocah Dibunuh Tetangga Sendiri karena Dugaan Ini |
![]() |
---|
Tiga Hari Hilang, Bocah SD di Katingan Hulu Ditemukan Tewas Tanpa Kepala |
![]() |
---|