Digerebek 7 Orang Telanjang dalam Satu Kamar, Pesta Seks Berbayar Tukar Pasangan Aneka Gaya

Dari penangkapan itu, AK (44) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai penyedia jasa Pesta Seks Tukar Pasangan ini.

Editor: Mustain Khaitami
Kolase Googlemaps | Surya
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus seorang pria penyedia jasa 'Pesta Seks' berbayar, Kamis (18/7/2019). 

Dalam kelompok itu, sepasang pria wanita berstatus suami istri melakukan persetubuhan. Sedangkan 10 sisanya datang untuk menonton.

Terungkap mereka yang menonton justru juga ada yang berstatus pasangan suami istri dan ada juga yang sepasang kekasih.

Kelompok mesum itupun tak berkutik saat petugas melakukan penggerebekan.

Di lokasi itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa ponsel milik anggota kelompok,

Pakaian dalam, alat kontrasepsi dan uang sejumlah Rp 1,5 juta.

Selain pesta seks, di kamar itu juga dilakukan pesta miras karena petugas mengamankan beberapa botol miras beraneka merek.

"Di TKP ini sudah dilakukan empat kali pertunjukan," paparnya.

Saat ini ke-12 orang itu masih berstatus terperiksa.

Petugas tengah melakukan pendalaman untuk mencari tersangka dalam kasus ini.

Jika terbukti bersalah, maka pasal yang disangkakan yakni pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 505 KUHP tentang 
membiarkan atau memudahkan orang untuk melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.

"Pasal yang disangkakan tentang perbuatan cabul. Kita akan dalami lagi pasalnya bisa juga tentang perdagangan orang. Karena dari kegiatan itu ada yang mendapat keuntungan. Kami juga akan mengusut apakah pihak hotel juga ikut terlibat atau tidak," terangnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved