Dicabuli Sejak SD oleh Kakek Angkat, Siswi SMP Ini Tewas saat Persalinan, Bayinya Dikubur di Pot
Ditinggal orangtua yang bekerja di luar negeri, EPJD kemudian dititipkan ke Heri Sumitno yang selama ini sudah dianggap keluarga.
Editor:
Mustain Khaitami
warta kota
Polres Metro Bekasi Kota rilis kasus pencabulan kakek berusia 71 tahun berinsial HS yang melakukan tindakan cabul terhadap anak angkatnya hingga hamil. Rilis dilakukan di Mapolrestro Bekasi Kota, Kamis (4/7/2019).
Diamankan juga barang bukti berupa celana dalam cokelat, kain perban warna putih, pembalut bernoda darah, satu pot bunga warna cokelat, hingga satu buah serokan plastik.
Pelaku dikenakan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id