Pilpres 2019
RESMI : Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Prabowo-Sandi, Dalil Tak Bisa Dibuktikan
RESMI : Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Prabowo-Sandi, Dalil Tak Bisa Dibuktikan
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - RESMI : Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Prabowo-Sandi.
Mahkamah Konstitusi resmi menolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi melalui putusannya, Kamis (27/6/2019) malam.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara menolak seluruh gugatan tim hukum pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang putusan MK, Kamis (27/6/2019) malam.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi juga menyampaikan bahwa tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno keliru mengadukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif ke Mahkamah Konstitusi.
• Sikap Prabowo Subianto & Joko Widodo Seusai Putusan MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, Sama Hormati MK
• Zodiak Hari Ini Pisces, Ramalan Zodiak Cinta Jumat 28 Juni 2019 Efek Cermin Aquarius, Capricorn?
• Ukiran Khas Dayak Ornamen Burung Tingang dari Kapuas Antarkan Kalteng ke Tingkat Nasional
• Dua Hari Lagi Bebas, Vanessa Angel Berencana Langsung Nyalon Perawatan Tubuh
• Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2019 di MK, Cawapres KH Maruf Amin Beri Kejutan Kepada Kuasa Hukum
• Kalteng Siaga Kebakaran Lahan, Dalam Dua Hari Terjadi Dua Kali Kebakaran, Petugas Pemadam Disiagakan
Alasannya, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus perselisihan suara dalam hasil pemilu.
"Sehubungan dalil pemohon adalah apakah Mahkamah berwenang mengadili pelanggaran yang berkait dengan proses pemilu khususnya dalam pelanggaran bersifar TSM dan mendiskualifikasi capres dan cawapres sebagaimana dimohonkan pemohon," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.
"Jawaban persoalan tersebut sangat penting, karena sengketa pemilu yang berkait dengan TSM proses kewenangan untuk menyelesaikannya diberikan kepada lembaga lain di luar Mahkamah," tambah Manahan.
"Menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan tim kuasa hukum 02," ujar Ketua MK, Anwar Usman.
Dalam putusannya, MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.
Ketua MK Anwar Usman menambahkan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dalil-dalil yang ditolak
Berikut Tribunnews coba menggabungkan sederet dalil yang ditolak hakim MK tersebut.
1. Kecurangan Terstruktur dan masif
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Dalam permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf.