Info CPNS 2019
INFO Pendaftaran CPNS 2019: Ini 6 Formasi yang Disiapkan, Jalur Pemerintah Pusat dan Daerah
Info CPNS 2019 kembali disampaikan akun resmi BKN melalui twitter. Bagi kamu yang akan mendaftar, simak sejumlah formasi yang disiapkan.
TRIBUNKALTENG.COM - Info CPNS 2019 kembali disampaikan akun resmi BKN melalui twitter. Bagi kamu yang akan mendaftar, simak sejumlah formasi yang disiapkan.
Kesempatan untuk menjadi PNS terbuka untuk banyak kalangan dan bakal bebas dari tindak diskriminasi.
Ada enam formasi yang disiapkan, yakni formasi umum atau formasi yang paling banyak diminati, lalu formasi disabilitas, diaspora, papua, lulusan terbaik (cum laude), dan atlet berprestasi internasional.
"Seleksi kami memang sdh keren sejak awal. Selain formasi umum, ada formasi disabilitas, diaspora, papua, lulusan terbaik (cum laude), dan atlet berprestasi internasional. Siapa kamu, dr mana, bagaimana keadaanmu, tak jadi soal. Lulus seleksi, kami terima dg tangan terbuka."
Demikian kicauan admin akun resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN) melalui Twitter @BKNgoid, Selasa (18/6/2019).
Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan kembali membuka lowongan atau pendaftaran CPNS 2019 sebanyak 253.173 orang.
Ini terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Muhammad Ridwan mengatakan, para pelamar atau pendaftar diprediksi lebih banyak dibandingkan pada tahap I tahun lalu.
Meskipun sebelumnya jumlahnya mencapai sekitar 5 juta orang.
"Kami juga memprediksi tahun ini antara 4 juta sampai 6 juta orang yang akan ikut. Semuanya ya baik PNS dan PPPK. Potensi pendaftar online," kata Muhammad Ridwan sebagaimana dilansir Kompas.com. Kamis (13/6/2019).
Muhammad Ridwan mengatakan, besaran jumlah PNS dan PPPK yang akan diterima tersebut sesuai masukan dan usulan dari Menteri Keuangan RI dan pertimbangan teknis BKN.
Sehingga jumlah itu menjadi batas maksimal yang bisa diterima.
"Ada Kepmenpan 12 tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan ASN Nasional. ASN sekarang terdiri dari PNS dan P3K, itu merupakann platform atau batas atas yang bisa diterima oleh pemerintah tahun ini, sejumlah 253.173 orang," tuturnya.
Dia menambahkan, penentuan jumlah besaran PNS dan P3K sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Salah satu poinnya ialah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) wajib menetapkan kebutuhan nasional setelah mendengar masukan dari pihak terkait.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/tribunkaltengcom-info-cpns-2019.jpg)