Wakil Bupati dan Istri Kena OTT Politik Uang, Ditemukan 4 Ribu Amplop Berisi Uang 'Serangan Fajar'
Operasi Tangkap Tangan (OTT) kabarnya dilakukan terhadap Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Hariro Harahap
"Dari jumlah barang bukti yang ada, kita dapat amplop berisi uang 118 amplop," beber Irwa.
Irwa menduga sudah banyak amplop yang dibagikan oleh timses Caleg Gerindra itu. Jumlahnya tak tanggung-tanggung mencapai 4 ribu menurut informasi diterima petugas kepolisian.
"Informasi yang kita terima ada 4.000 amplop lah," terang Irwa.
Masih kata Irwa, seluruh pihak diamankan bersama Wakil Bupati Paluta akan diserahkan kepada Bawaslu untuk dilakukan penyidikan oleh pihak Gakkumdu dan melanjut proses hukum.
"Orang yang kita amankan 14 orang dan di antaranya ketua DPD Gerindra Paluta. Langkah yang kita lakukan selanjutnya adalah menyerahkan barang bukti dan orang yang diamankan ke Bawaslu," tuturnya.
"Kalau pun tidak diketahui sumber dananya darimana, berarti ada undang-undang money Laundry yang bisa dipakai oleh kepolisian," pungkas Irwa.
Bawaslu Sumut Benarkan OTT Wakil Bupati Paluta
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wakil Bupati Paluta Hariro Harahahap.
Sang Wakil Bupati diduga melakukan tindakan money politics guna memenangkan
Masdoripa Siregar yang merupakan calon anggota legislatif dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Syafrida menjelaskan pihaknya baru mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, namun penanganan kasusnya telah berada di Bawaslu Kabupaten Padang lawas Utara.
"Jika nanti memang terbukti pelanggaran tindak pidana pemilu, saya kira nanti teman-teman di Polres Paluta dan diserahkan ke Bawaslu Paluta," ujar Syafrida kepada awak media di Sekretariat Bawaslu Sumut, Senin (15/4/2019).
Syafrida menjelaskan, bila penanganan telah sampai di Bawaslu Paluta maka akan dilakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari terduga dan saksi yang mengetahui kejadian itu.
Ia menjelaskan tahapan saat ini masih masuk dalam proses penyelidikan.
"Setelah itu akan dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan apakah bukti formik dan materilnya terpenuhi," katanya.
Jika memang terbukti,maka menurut Syafrida jajaran Bawaslu Paluta bersama Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan pendalaman kasus tersebut.