Rekrutmen PPPK 2019

Hasil Akhir P3K/PPPK 2019, 63 Instansi Final, Pemberkasan dan Rekrutmen Tahap II

Para pelamar yang menunggu pengumuman hasil akhir seleksi P3K/PPPK 2019 tahap I juga diminta untuk terus memantau perkembangan terkini di media sosial

Editor: Mustain Khaitami
https://ssp3k.bkn.go.id/home
Portal Pendaftaran PPPK atau P3K 

Syarat batas usia minimal peserta P3K/PPPK adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.

Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

Proses seleksi dan jenis soal :

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam siaran persnya seperti dilansir setkab.go.id mengatakan seleksi kompetensi terdiri dari tes kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara berbasis komputer.

Masing-masing peserta, lanjut M. Ridwan, diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan tes kompetensi yang terbagi menjadi tiga sub tes yaitu :

- 40 soal Kompetensi Teknis

- 40 soal Kompetensi Manajerial

- 10 soal Kompetensi Sosio Kultural.

Sedangkan untuk wawancara berbasis komputer peserta diberikan waktu 20 menit untuk menyelesaikan 10 soal.

Mohammad Ridwan mengemukakan, melalui tes tersebut setiap peserta berpeluang mendapatkan nilai maksimum pada masing-masing subtes, yaitu :

- Kompetensi teknis sebanyak 120 dengan perolehan nilai 3 jika jawaban benar dan 0 jika salah atau kosong;

- Kompetensi manajerial sebanyak 40 soal dengan jawaban benar bernilai 1 dan 0 jika salah atau kosong;

- Kompetensi sosio kultural sebanyak 20 soal dengan nilai 2 jika benar dan 0 jika jawaban salah atau kosong.

Sementara itu untuk wawancara berbasis komputer sebanyak 30 soal dengan nilai 3 atau 2 atau 1 untuk jawaban yang diberikan dan jika kosong atau tidak menjawab mendapat nilai 0.

Ujian PPPK/P3K 2019 Kemenag Tiba-tiba Ditunda, Ini Imbauan untuk yang Sudah Terlanjur Daftar

Pemerintah akan Beri Kesejahteraan untuk Tenaga Honorer K-II atau K2 yang Gagal Tes PPPK/P3K 2019

Mohammad Ridwan menjelaskan, rangkaian seleksi tersebut dilakukan untuk menilai kesesuaian masing-masing kompetensi yang dimiliki peserta dengan standar kompetensi jabatan.

Seleksi kompetensi juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Selain itu, sesuai Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa panitia seleksi Instansi pengadaan P3K dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Humas BKN/ES)

Ambang batas kelulusan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) seperti dilansir www.setkab,go.id, telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi P3K Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Dalam Permen PANRB ini disebutkan, Seleksi P3K/PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyulih Pertanian tahun 2019 meliputi:

a. seleksi administrasi

b. seleksi kompetensi

c. seleksi wawancara

“Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran,” bunyi Pasal 3 Permen PANRB ini.

“Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosio kultural) paling rendah nilai 65 dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42,” bunyi Pasal 7 ayat (1) Permen ini.

Apabila peserta telah memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud, menurut Permen PANRB ini, peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

“Nilai wawancara dipergunakan apabila peserta memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud,” tegas Pasal 8 Permen PANRB ini.

Ditegaskan dalam Permen PANRB ini, peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK harus memenuhi syarat: a. memperoleh nilai ambang batas sebagaimana dimaksud; dan b. kesesuaian dengan usulan kebutuhan/formasi instansi dengan pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana tanggal 22 Februari 2019. (JDIH Kementerian PANRB/ES)

(TribunKaltim.co/Doan Pardede)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul INFO TERBARU Hasil Akhir P3K/PPPK 2019, 63 Instansi Final, Pemberkasan dan Rekrutmen Tahap II, http://kaltim.tribunnews.com/2019/04/04/info-terbaru-hasil-akhir-p3kpppk-2019-63-instansi-final-pemberkasan-dan-rekrutmen-tahap-ii?page=all.
Penulis: Doan Ebenezer Pardede
Editor: Syaiful Syafar

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved