Kabar Kapuas
Angkut 10 Drum Berisi Solar Tanpa Dokumen, Kapal Kayu Diamankan di Perairan Mantangai Kapuas
Pelaku masih diinterogasi guna mengetahui darimana solar itu didapat dan kemana tujuan penjualannya.
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Sebuah kapal kayu yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, diamankan jajaran Polres Kapuas, Jumat (22/3/2019) siang lalu.
Penangkapan dilakukan di kawasan perairan Desa Mantangai Hilir RT 05 Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Pelaku yang diamankan yakni RN alias BD (36) warga Kelurahan Mandomai Kecamatan Kapuas Barat Kalimantan Tengah.
Saat diperiksa, kapal kayu yang dibawanya mengangkut 10 drum BBM jenis solar.
Namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atau surat izin dalam mengangkut BBM tersebut.
Ini mengacu pada tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak disubsidi pemerintah.
Sebagaimana dalam pasal 55 dan pasal 53 huruf b UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Pelaku beserta barang bukti pun langsung diamankan oleh pihak kepolisian guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Ahmad Budi Martono SIK kepada banjarmasinpost.co.id, Sabtu (23/3/2019) siang, mengatakan pengungkapan tersebut adalah hasil penyelidikan mendalam pihaknya di lapangan.
"Di mana sebelumnya kami dapat informasi adanya tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak subsidi pemerintah di kawasan tersebut. Kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa mengamankan kapal yang mengangkut 10 drum berisi solar, tanpa ijin tersebut," jelas Kasat Reskrim.
Dilanjutkannya, penangkapan dilakukan Jumat (22/3/2019) sekitar pukul13.30 WIB lalu di Desa Mantangai Hilir RT 05 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
"Pelaku saat itu tertangkap tangan sedang mengangkut solar yang disubsidi sebanyak sepuluh drum, selanjutnya yang bersangkutan kami amankan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," ungkapnya.
Saat ini pihak kepolisian pun masih mendalami kasus ini.
Pelaku masih diinterogasi guna mengetahui darimana solar itu didapat dan kemana tujuan penjualannya.
"Ya pelaku masih diinterogasi, kami tentu masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Sementara itu, barang bukti kapal kayu dengan 10 drum minyak jenis solar yang diangkut, telah kami amankan," pungkasnya. (Tribunkalteng.com/Fadly SR)
VIDEO: KNPI Kapuas Sediakan Tempat Cuci Tangan di Tepi Jalan untuk Masyarakat Saat Pandemi COVID-19 |
![]() |
---|
Api Hanguskan Satu Rumah di Handel Irian Kapuas Timur, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Dandim Kapuas Letkol Kav Bambang Kristianto yang Gugur Saat Tugas Dijadikan Nama Jalan |
![]() |
---|
Pramuka Kapuas Dibekali Pengetahuan Pencegahan Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
Dua Warga Kapuas Murung Diamankan, Ternyata Simpan Benda Ini |
![]() |
---|