Buat Skenario Seolah Perampokan, Terungkap Motif Suami Bunuh Istri dan Dua Anak Tiri

Ia menjelaskan pembunuhan dilakukan pada pukul 03.00 WIB, di mana tersangka memasuki rumah korban dari pintu samping.

Editor: Mustain Khaitami

"Berdasarkan informasi dan olah TKP, kita kembangkan bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri menuju Lampung," kata dia.

"Kemudian kita dibantu Jatarantas Polda dan jajaran Polres pelaku berhasil kita tangkap dalam tempo 36 jam di satu hotel, di Kota Mana, Kabupaten Bengkulu Selatan," pungkasnya.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 340 pembunuhan berencana, serta ditambah dengan subsider 338, 365 ayat 3 dan UUD Perlindungan Anak, karena tersangka turut menghabisi nyawa 2 anak korban. (Tribunnews.com, Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved