Tahun Depan Gaji PNS Resmi Naik Plus THR dan Gaji ke-13, Bagaimana Tenaga Honorer?

Kementerian Keuangan memastikan tahun depan gaji pokok seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) naik 5 persen.

Editor: Mustain Khaitami
net
Ilustrasi 

IVC : Rp 3.149.900

IVD : Rp 3.283.200

IVE : Rp 3.422.100.

Gaji Tenaga Honorer Naik Juga?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun rencana terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiun rata-rata sebesar 5 persen.

Kenaikan gaji PNS tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2019 dan atas rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPanRB).

Ketua Umum Forum Honorer Kategori 2 (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, pemerintah seharusnya juga memberi perhatian kepada tenaga honorer (k2).

Sebab, tenaga honorer juga merupakan abdi negara.

"Kebijakan untuk kenaikan gaji ini memang semua bergantung dari pemerintah. Tapi di satu sisi, kita juga merasa kurang adil. Untuk PNS tampaknya selalu ada, seperti gaji ke-13, sertifikasi hingga kenaikan gaji, tapi untuk K2 kayaknya selalu sulit," kata Titi.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul KABAR GEMBIRA Gaji PNS Resmi Naik Plus Gaji ke-13 dan THR, Segini Besarannya, Gimana Gaji Honorer?, http://makassar.tribunnews.com/2018/11/01/kabar-gembira-gaji-pns-resmi-naik-plus-gaji-ke-13-dan-thr-segini-besarannya-gimana-gaji-honorer?page=all.

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved