Yunita alias Keyko si 'Ratu Prostitusi' Online Divonis 7 Bulan

Ketika ditangkap, polisi menemukan sejumlah foto wanita setengah telanjang tersimpan di smartphonenya.

Editor: Mustain Khaitami
Surya.co
Yunita alias Keyko. 

Selain itu, PSK yang dipekerjakan berasal dari berbagai latar belakang dari berbagai daerah pula, mulai dari purel, pegawai swasta, hingga mahasiswa dimana usia mereka relatif muda, mulai 20 sampai 32 tahun. (Pradhitya Fauzi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ratu Prostitusi" Online Jawa Timur Divonis Penjara 7 Bulan, http://www.tribunnews.com/regional/2018/10/24/ratu-prostitusi-online-jawa-timur-divonis-penjara-7-bulan?page=2.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved