Kabar Kalbar
Mobil Mini Cooper Asal Malaysia Ini Gagal Diselundupkan, Begini Kronologinya
Penyelundupan Mobil Mini Cooper Type Clubman DX 2DR berhasil di gagalkan oleh Anggota Polsek Entikong dan Petugas Bea Cukai Entikong
TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK - Polda Kalbar melimpahkan perkara kepabean ke Dirjen Bea Cukai Kanwil Kalbagbar pada Senin (1/10/2018) siang di Mapolda Kalbar, terkait upaya penyelundupan Mobil Mini Cooper Type Clubman DX 2DR yang berhasil di gagalkan oleh Anggota Polsek Entikong dan Petugas Bea Cukai Entikong
Penyerahan limpahan perkara kepabeanan terkait upaya penyelundupan mobil Mini Cooper Type Clubman DX 2DR ini langsung di lakukan Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono Kepada Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Azhar Rasyidi.
Untuk kronologi upaya penyelundupan mobil minicooper ini informasi yang di peroleh dari Kanwil Bea Cukai Kalbagbar yakni pada tanggal 23 September 2018, pukul 15.59 WIB kendaraan jenis Mini cooper type Clubman dengan nomor registrasi Malaysia: AAA9290 dari arah Malaysia memasuki PLBN Entikong yang dikendarai oleh SM (SAMUIN).
Baca: Giliran Sinjai Sulsel Diguncang Gempa 3,1 SR, Warga Berlarian
Baca: Atlet Paralayang Petra Mandagi Ditemukan di Reruntuhan Hotel Roaroa, Terungkap Dari Nama Cincin
Baca: Jadwal Chinese Taipei Open 2018 : Ihsan Unggulan, Tontowi Ahmad/Winny Oktavina Dikabarkan Mundur?
Kendaraan masuk melewati pos drive thru imigrasi dan masuk ke jalur pemeriksaan bea dan cukai. Sebelum masuk ke jalur pemeriksaan petugas bea dan cukai menanyakan kelengkapan dokumen pelindung kendaraan (borang) kepada pengemudi, kedapatan kendaraan tidak dilengkapi dengan dokumen borang.
Kemudian datang seseorang yang mengaku menguasi mobil tersebut untuk menjelaskan latar belakang pemasukan kendaraan bahwa kendaraan tersebut milik warga Malaysia yang behutang kepadanya dan kendaraan tersebut merupakan jaminan.
Kendaraan kemudian dibawa ke area pemeriksaan bea dan cukai untuk diperiksa setelah dilakukan pemeriksaan diparkirkan di areal parkir KILB (di dalam areal PLBN Entikong) dan mengarahkan pengendara untuk membuat dokumen borang.
Pengendara kembali ke arah Malaysia untuk melakukan pengurusan borang selang beberapa lama pengendara kembali ke tempat pemeriksaan kendaraan bea dan cukai dan menyampaikan kepada petugas bahwa pelayanan borang di Malaysia telah tutup.
Atas hal tersebut mengingat gerbang perbatasan Indonesia – Malaysia telah ditutup, petugas mengarahkan mobil untuk ditinggal di PLBN Entikong dan pengendara menyerahkan surat – surat kendaraan dimaksud kepada petugas bea dan cukai seterusnya petugas berkoordinasi dengan pihak security PLBN bahwa kendaraan dimaksud belum memiliki kelengkapan dokumen dan tidak diijinkan untuk keluar PLBN Entikong.
Tanggal 24 September 2018, pukul 06.00 WIB, SA si pengemudi Mini Cooper meminta surat – surat kendaraan kepada petugas bea dan cukai karena akan melakukan pengurusan borang di Malaysia.
Petugas menanyakan kepada SaA mengapa sebelumnya tidak dilengkapi dokumen borang pada saat pemasukan.
SA menyampaikan hal tersebut karena kendaraan bermasalah sehingga otoritas Malaysia tidak menerbitkan borang.
Atas penjelasan tersebut petugas meminta atas kendaraan direekspor/kembali ke Malaysia dan sebagai jaminan petugas meminta identitas SA.
Selanjutnya petugas melakukan pengawalan terhadap reekspor kendaraan dimaksud namun setelah melewati pos imigrasi di jalur keberangkatan kendaraan mogok dan tidak dapat meneruskan perjalanan akhirnya diparkirkan di sekitar pos imigrasi di jalur keluar.
Pukul 17.00 WIB menjelang berakhirnya jam operasional PLBN, petugas melakukan pengecekan, kedapatan kendaraan jenis Mini cooper dengan nomor registrasi Malaysia: AAA9290 masih terparkir di sekitar pos imigrasi di jalur keberangkatan.
Tanggal 25 September 2018, pukul 17.00 WIBmenjelang berakhirnya jam operasional PLBN, petugas kembali melakukan pengecekan, kedapatan kendaraan jenis Mini cooper dengan nomor registrasi Malaysia: AAA9290 masih terparkir di sekitar pos imigrasi di jalur keberangkatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/mobil-mini-cooper-type-clubman-dx-2dr-gagal-diselundupkan_20181001_220357.jpg)