Kapolsek Nyamar Jadi Kernet Truk, Terungkap Hasil Pungli Sebulan Capai Rp 60 Juta
Setiap truk yang melintas, kata Siswo, dikenakan tarif beragam, ada tiga titik lokasi pungli, pada titik pertama sopir truk dimintai Rp 10 ribu
TRIBUNKALTENG.COM, BANTAR GEBANG - Empat orang pelaku pungutan liar (pungli) yang kerap meminta uang kepada sopir truk yang melintas di Jalan Cipendawa, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, ditangkap Polsek Bantar Gebang.
Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo menjelaskan, penangkapan bermula setelah adanya laporan dari beberapa pengusaha yang mengeluh perihal pungli yang dilakukan sekelompok oknum.
Setelah mendapat laporan tersebut, pada kamis, 20 september 2018, ia bersama anggota menyamar berpura-pura sebagai kernet truk dan melihat langsung aksi pungli yang dilakukan oknum pemuda.
"Saya bersama kanit Reskrim Polsek Pondok Gede turun langsung melakukan operasi, kita menyaksikan langsung aksi pungli yang kerap menyasar sopir truk," kata Siswo, Senin (24/9/2018).
Baca: Tanpa Kiper Terbaik Dunia, Ini Starting XI Terbaik FIFA FIFPro World XI pada 2018
Baca: Edy Rahmayadi Hentikan Wawancara Live Saat Ditanya Soal Ini
Baca: Kentut Lebih dari 20 Kali? Mengindikasikan Masalah Kesehatan ini
Setiap truk yang melintas, kata Siswo, dikenakan tarif beragam, ada tiga titik lokasi pungli, pada titik pertama sopir truk dimintai Rp 10 ribu, lalu tidak jauh setelah itu dikenakan lagi sebsar Rp 2 ribu, dan titik terkahir sopir truk dimintai uang sebsar Rp 5 ribu.
"Mereka buat karcis agar seolah-olah pungutan itu legal bertuliskan karang taruna, padahal setelah kita konfirmasi tidak ada itu pungutan seperti itu," kata Siswo
Pelaku yang diamankan diantaranya, MBS (32), A (32), M (46), dan A (34). Adapun barang bukti yang disita yakni Karcis retribusi liar, uang sebesar Rp 797.500.
Pihaknya sejauh ini masih terus mendalami aksi pungli tersebut, dari keterangan para pelaku, mereka menggunakan hasil pungli untuk kebutuhan pribadi, padahal jika dikalkulasi uang hasil pungli mencapai puluhan juta perbulan.
"Empat pelaku mereka mengaku untuk dirinya sendiri, bukan untuk kelompok atau oramg lain disini masih kita dalami, tidak mungkin uang sebanyak itu dia untuk dirinya sendiri apakah itu nanti ada aktornya yang di dalamnya, atau setoran itu larinya kemana, nanti akan kita kejar," jelas dia
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Aksi pungutan liar (pungli) yang terjadi di Jalan Cipendawa, Bantar Gebang, Kota Bekasi mampu mengeruk keuntungan hingga Rp 60 juta dalam satu bulan.
Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo mengatakan, aksi pungli tersebut memiliki tiga titik pungutan, dimana masing-masing titik itu setiap sopir truk diharuskan membayar dengan nominal beragam.
Ada tiga titik lokasi pungli, pada titik pertama sopir truk dimintai Rp 10 ribu, lalu tidak jauh setelah itu dikenakan lagi sebsar Rp 2 ribu, dan titik terkahir sopir truk dimintai uang sebsar Rp 5 ribu.
"Truk yang keluar 1x24 jam itu ada sekitar 250 truk, setelah kita kalkulasi satu hari mereka bisa dapat penghasilan yaitu sekitar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta, kalau dikalkulasikan sampai 1 bulan bisa mendapatkan penghasilan mencapai Rp 60 juta," kata Siswo kepada wartawan, Senin (24/9/2018).
Siswo menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus pungli tersebut, pasalnya dari pengakuan para pelaku mereka menggunkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Namun dalam menjalankan aksinya, mereka membuat karcis retribusi agar aktivitas mereka seolah legal. Padahal setelah pihaknya mengkonfirmasi beberap pihak tidak ada kaitan dengan aktivitas pungli tersebut.
"Disini masih kita dalami, tidak mungkin uang sebanyak itu dia untuk dirinya sendiri apakah itu nanti ada aktornya yang di dalamnya, atau setoran itu larinya kemana, nanti akan kita kejar," kata Siswo.

Adapun pelaku yang ditangkap berjumlah diantaranya, MBS (32), A (32), M (46), dan A (34). Penangkapan keempat pelaku bermula dari laporan pengusaha sekitar yang merasa resah dengan aksi pungli tersebut.
Akhirnya pada Kamis (20/9/2018) Kapolsek bersama tim menyamar menjadi kernet truk dan berhasil menangkap tangan aksi pungli.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terkuak Menyamar Jadi Kernet Truk, Kapolsek Bantar Gebang Tangkap Pelaku Pungli Sebulan Rp 60 Juta, http://jakarta.tribunnews.com/2018/09/25/terkuak-menyamar-jadi-kernet-truk-kapolsek-bantar-gebang-tangkap-pelaku-pungli-sebulan-rp-60-juta?page=all&_ga=2.15739126.1366167239.1537832749-1190076673.1537832749.
Editor: ade mayasanto