Info CPNS 2018
Ini Solusi Pemerintah Bagi Honorer yang Tak Masuk di Penerimaan CPNS 2018
Dalam kesempatan tersebut mereka menjelaskan persoalan tenaga honorer yang terus menjadi pertanyaan banyak orang.
Penulis: Didik Trio | Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNKALTENG.COM - Nasib honorer yang tak masuk persyaratan Pendaftaran CPNS 2018 yang dilakukan hanya lewat link sscn.bkn.go.id jadi perbincangan.
Adanya persyaratan, terutama batasan umur seolah menyingkirkan kesempatan mereka jadi PNS dan ikut pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id.
Nah, ada solusi yang diberikan pemerintah pada honorer yang tak masuk Pendaftaran CPNS 2018 karena tak bisa memenuhi persyaratan.
Konferensi pers terkait rekrutmen CPNS 2018 kembali digelar pada Jumat 21 September 2018.
Baca: Syarat Melamar CPNS 2018, Cara Mendapatkan Surat Akreditasi BAN PT, Akreditasi C Bisa Ikut?
Baca: Formasi Guru CPNS 2018, Berikut Syarat, Jadwal, dan Tahapan Seleksi di Kemenag Kalteng
Baca: Selain Media Iran, Fox Sport Asia Ikutan Bingung Bedakan Bagus Kahfi dan Bagas Kaffa
Tidak hanya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang hadir dalam kesempatan hari ini.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Kepala Staf Presiden, Menpan-RB, Mendikbud, dan Kepala BPKP.
Dalam kesempatan tersebut mereka menjelaskan persoalan tenaga honorer yang terus menjadi pertanyaan banyak orang.
Konferensi pers diunggah lewat video live streaming akun media sosial BKN.
Baca: Arti Nomor Urut 2 Bagi Cawapres Sandiaga Uno: Peace and Victory, Adil dan Makmur
Baca: Hari Ini Manchester United Kontra Tim Promosi, Mourinho Puji Wolverhampton Wanderes
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan diadakan setelah proses CPNS 2018 selesai.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menjelaskan beberapa poin terkait persoalan tenaga honorer tersebut.
Berdasarkan video yang diunggah BKN (21/9/2018) Menpan-RB Syafruddin menjelaskan, "Pemerintah memberikan solusi yaitu menetapkan peraturan Pemerintah Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), itu akan dilakukan setelah ujian CPNS 2018 selesai."
"Manakala ada yg tidak tertampung, tidak lulus, maka dapat mengikuti P3K," imbuhnya.
Menpan-RB Syafruddin menegaskan bahwa pengadaan P3K ini ditujukan untuk tenaga honorer dan tetap menggunakan seleksi.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas SDM para aparatur sipil negara sehingga dapat bersaing dengan negara lain.
"Amanat Undang-undang No 5 Tahun 2012 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) mengisyaratakan untuk tetap ada seleksi," kata Menpan-RB Syafruddin.