Terbongkar Gegara 'Mobil Goyang', 5 Fakta Seputar Siswi SMP yang 4 Kali Digauli Oknum Guru
Seorang guru honorer bernama Abdul Syukur, digelandang polisi atas dugaan pencabulan seorang siswi SMP
TRIBUNKALTENG.COM, SIDOARJO – Seorang guru honorer bernama Abdul Syukur, digelandang polisi atas dugaan pencabulan seorang siswi SMP asal Sidoarjo yang masih berusia 14 tahun.
Pria 32 tahun asal Blega, Bangkalan, Madura ini melakukan perbuatan bejatnya di dalam mobil di Desa Sarirogo, Kecamatan Kota, Sidoarjo.
Aksi itu terpergok warga sehingga dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Baca: Calon Menantu 10 Kali Dicabuli, Pelaku: Hanya Uji Keperawanan
Baca: Formasi CPNS 2018 di Kemendikbud RI, Ini Syaratnya
Baca: Makam Dibongkar Setelah 42 Tahun, Jasad Guru Ngaji Ini Masih Utuh
“Pelaku adalah guru honorer asal Bangkalan. Dia sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 82 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Rabu (19/9/2018).
Berikut fakta-fakta mencengangkan di baliknya:
1. Kenal via Medsos
Pencabulan di dalam mobil yang dilakukan guru honorer terhadap siswa SMP di Sidoarjo ini terjadi pada 7 September 2018.
Lokasinya di dekat Masjid di Desa Sarirogo, Kecamatan Kota, Sidoarjo.
Awalnya, pelaku yang sudah beberapa bulan kenal dengan korban melalui sosial media mengajak janjian ketemu.
Dari situ, pak guru bejat ini datang ke Sidoarjo mengendarai mobil dan ketemuan dengan korban di lokasi yang telah disepakati.
Begitu ketemu, sekira pukul 19.30 WIB, pelaku langsung mengajak korban masuk ke dalam mobil.
Di jok tengah mobil warna putih itulah, pelaku mencabuli korbannya.
Siswi SMP itu dipaksa melayani nafsu bejat Abdul Syukur di dalam mobil.
2. Digerebek Warga
Aktivitas tak lazim di dalam mobil itu membuat warga sekitar curiga.
Ketika diperiksa, ternyata ada perbuatan tidak senonoh di situ.
Warga pun menggedor mobil dan memergoki pelaku ketika baru saja selesai melampiaskan nafsunya ke korban.
Pelaku kemudian diamankan warga dan diserahkan ke petugas kepolisian.
Termasuk orangtua korban yang tidak terima anaknya dicabuli juga melaporkan peristiwa ini ke Polresta Sidoarjo.
3. Pakai Mobil Rental
Dalam perkara ini, polisi menyita pakaian korban, uang, dan mobil Toyota Avanza.
Belakangan diketahui, mobil yang dipakainya merupakan mobil rental yang bukti kepemilikannya atas nama warga Kebraon, Karangpilang, Surabaya.
4. Punya Istri dan Anak Mengaku Bujang
Abdul Syukur, ternyata sudah punya istri dan seorang anak.
Tapi kepada korbannya, dia mengaku masih bujang. Siasat itu dilakukan agar korban bersedia berhubungan dekat dengan pelaku.
Peristiwa ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media social beberapa bulan lalu.
Berawal dari komunikasi itu, mereka lantas menjalin hubungan dekat satu dengan lainnya.
Korban yang masih berstatus siswi SMP di Sidoarjo itu tidak tahu bahwa pria yang sedang dekat dengannya sebenarnya telah memiliki istri dan seorang anak.
Dari komunikasi lewat social media, mereka kemudian janjian ketemuan. Nah, berawal dari pertemuan inilah aksi pencabulan dilancarkan oleh pelaku.
5. Bukan Kali Pertama
Dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, Abdul Syukur mengaku pertama kali mencabuli korbannya di sebuah penginapan di Jalan Kartini.
Namun, diakuinya bahwa aksi pencabulan di dalam hotel itu hanya bercumbu saja, tidak sampai berhubungan layaknya suami isti.
Kemudian pencabulan kedua, ketiga dan keempat dilakukan di dalam mobil. Lokasinya hampir sama dengan aksi terakhir ketika kepergok warga. Yakni di Desa Sarirogo, Kecamatan Kota, Sidoarjo.
Modusnya juga sama. Pelaku datang dari Bangkalan mengendarai mobil rental, kemudian janjian dengan korban.
Begitu bertemu, korban diajak masuk ke dalam mobil dan diajak berhubungan intim di jok tengah mobil.
“Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sudah empat kali mencabuli korbannya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Rabu (19/9/2018).
Aksi terakhir pada 7 September 2018 sekira pukul 19.30 WIB, begitu ketemu di lokasi yang ditentukan, pelaku langsung mengajak korban masuk ke dalam mobil. Di jok tengah mobil warna putih itulah, pelaku mencabuli korbannya.
Karena perbuatannya, guru honorer ini terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
“Dia sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 82 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” tandas kasat reskrim.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 5 Fakta Miris Guru Gauli Siswi SMP di Sidoarjo - Korban Tak Berkutik 4 Kali, http://surabaya.tribunnews.com/2018/09/20/5-fakta-mencengangkan-guru-gauli-siswi-smp-di-sidoarjo-korban-tak-berkutik-4-kali?page=all.
Penulis: M Taufik
Editor: Musahadah