Info CPNS 2018

Formasi CPNS 2018 di Kemendikbud, Begini Cara Susun Berkas Lamaran

Berkas kelengkapan dimasukkan dalam stopmap dengan ketentuan warna pembeda

Editor: Mustain Khaitami
Instagram Kemenpan RB
Kemenpan RB mengumumkan formasi dan jadwal tahapan seleksi cpns 2018. 

TRIBUNKALTENG.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memberikan kesempatan pelamar CPNS 2018.

Berdasarkan surat edaran pengumuman Kemendikbud yang ditandatangani Sekretaris Jendral Kemendikbud Didik Suhardi melalui 115 formasi CPNS untuk unit kerja pusat dan unit kerja pelaksana teknis yang juga melalui pendaftaran CPNS online sscn.bkn.go.id.

Baca: 934 Formasi Pendaftaran CPNS 2018 di Kemenhub, Dicari 466 Lulusan SMA

Baca: Polemik Impor Beras, Jokowi Panggil Mendag dan Dirut Bulog

Baca: Tumbangkan Pasangan Thailand dalam 23 Menit, Kevin/Marcus Lolos ke Perempat Final China Open 2018

Dalam seleksi awal administrasi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya:

1. Peserta yang telah melakukan registrasi di aplikasi CPNS online wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi ke Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, PO BOX 1112 – JKP 10011.

Berkas disusun dengan urutan sebagai berikut:

- Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui pimpinan unit kerja dibuat pada saat tanggal pendaftaran

- Fotokopi KTP yang masih berlaku

- Asli hasil cetakan (print out) Kartu Pendaftaran SSCN 2018

- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002. Catatan: Surat keterangan lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar

- Pasfoto ukuran 3 x 4 cm berlatar belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pasfoto tersebut

- Khusus untuk pelamar formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan: akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir pelamar, fotokopi KTP orang tua (bapak kandung atau ibu kandung) dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak atau ibu) pelamar adalah asli Papua

- Khusus untuk pelamar formasi penyandang disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami

- Bagi pelamar formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat dan formasi penyandang disabilitas yang tidak melampirkan persyaratan sebagaimana poin 6 dan 7 dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi.

2. Berkas kelengkapan dimasukkan dalam stopmap dengan ketentuan warna pembeda:

- Warna kuning untuk pelamar umum

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved