CPNS 2018

Pendaftaran CPNS 2018, Perhatikan 3 Kesalahan yang Biasa Terjadi pada Pelamar saat Daftar

sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 hanya dilakukan secara terintergrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id.

Editor: Mustain Khaitami
Instagram Kemenpan RB
Kemenpan RB mengumumkan formasi dan jadwal tahapan seleksi cpns 2018. 

TRIBUNKALTENG.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akhirnya resmi ditetapkan akan dibuka pada 19 September 2018 mendatang.

Kabar ini berdasarkan keterangan tertulis oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Bima Haria Wibisana, Jumat (7/9/018).

"19 September 2018 portal SSCN BKN bisa diakses pelamar," tulis Bima, dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Jumat (9/7/2018).

Bima menegaskan, sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 hanya dilakukan secara terintergrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id.

Baca: Ustaz Abdul Somad Tablik Akbar di Batulicin Kalsel, Dai dari 5 Negara Tetangga Ikut Hadir

Baca: Pengemis Kandangan Kedapatan Bawa Uang Tunai Lebih Rp 100 Juta, Begini Tindakan Satpol PP HSS

Baca: NEWSVIDEO : Tausiah Akbar Ustad Abdul Somad Di Tanah Bumbu

"Tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi," jelasnya.

Berdasarkan review seleksi CPNS tahun sebelumnya, ada beberapa kendala yang kerap ditemui oleh calon pelamar ketika mendaftar melalui portal sscn.bkn.go.id.

Kendala ini pun telah diunggah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Twitter beberapa bulan lalu.

BKN yang bertindak selaku koordinator seleksi nasional menyampaikan beberapa masalah yang kerap dihadapi pelamar.

Pihaknya juga memebrikan antisipasi agar permasalahan ini tak kembali terjadi.

Kendala-kendala tersebut merupakan rekapitulasi Tim Helpdesk CPNS 2017 yang disediakan BKN selama perhelatan CPNS tahun lalu berlangsung.

x
Portal pendaftaran CPNS 2018 (BKN)

Beberapa permasalahan tersebut di antaranya yakni:

1) Nomor Indentitas Kependudukan (NIK)/Kartu Keluarga (KK) tidak ditemukan.

Mengantisipasi masalah ini, pelamar harus memastikan NIK dan KK yang akan digunakan pada saat pendaftaran online lewat https://sscn.bkn.go.id terdaftar dan update dalam database Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pusat.

Mengenai hal ini, BKN pun berharap sistem dari Kependudukan dan Pncatatan Sipil (Dukcapil) pun siap.

2) Salah memasukkan data.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved