Berita Regional
FPI Bekuk Penghina Ustadz Abdul Somad (UAS) di Facebook, Dia Terancam Diusir dari Riau
FPI Bekuk Penghina Ustadz Abdul Somad di Facebook, Dia Terancam Diusir dari Riau
Bukan hanya terancam pidana, JB juga juga terancam akan dijatuhi sanksi adat dari Lembaga Adat Melayu Riau.
Ketua Bidang Agama Islam LAM Riau, Gamal Abdul Nasir mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menggelar rapat Majelis Kerapatan Adat (MKA).
Rapat adat ini akan membahas sanksi adat apa yang nanti akan dijatuhkan kepada pemilik akun facebook Jony Boyok (JB).
"Kami akan segera menggelar rapat untuk memutuskan hukum adat apa yang nanti akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan," katanya.
Saat disinggung hukum adat apa yang nanti akan dijatuhkan kepada pemilik akun FB yang menghina Ustadz Abdul Somad ini, Gamal enggan menjelaskannya secera jelas.
Sebab seluruh keputusan hukum adat harus diputuskan melalui rapat mejelis kerapatan adat.
"Apa hukum adat yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan, kita tunggu rapat majelis kerapatan adat yang akan kita laksanakan dalam waktu dekat ini," katanya.
Baca: Polres Kapuas Bekuk Lima Pelaku Pembalakan, Amankan 300 Kayu Log dan 186 Keping Kayu Hutan
Namun dalam hukum adat yang ditetapkan LAM Riau, sanksi terberatnya bisa berupa pengusiran dari Bumi Melayu Riau.
"Sanksi terberatnya bisa diusir dari Bumi Melayu ini. Itu sanksi yang paling tinggi. Tapi untuk kasus yang ini, kita akan putuskan nanti melalui rapat adat. Bisa saja nanti hukum adat lebih kepada sanksi moral dan sosial," kata Gamal terkait sanksi adat untuk penghina Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad melaporkan JB dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas postingannya di akun Facebook miliknya yang menghina pribadi UAS.
JB memposting kalimat tak pantas tentang Ustadz Abdul Somad di akun facebook pada tanggal 2 September 2019 lalu.
Kalimat itu dianggap tidak sepatutnya dialamatkan kepada Ustadz Abdul Somad yang disebut JB sebagai perusak kerukunan beragama.
Polda Riau menerima laporan dari Ustadz Abdul Somad (UAS) terkait postingan JB seorang warga Sukajadi, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau JB, Kamis (6/9/2018).
UAS pun menyerahkan kuasa kepada LBH Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dengan menunjuk 4 orang kuasa hukumnya yaitu, Aziun, Zulkarnaen, Aspandiar, dan Wismar Harianto.
Baca: Georgia Kalahkan Kazakstan dengan 2 Gol Tanpa Balas di Kejuaraan Terbaru di Liga Negara Eropa
Secara resmi ketiganya datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau.