Lebih 2 Tahun Tunggak Pajak Kendaraan, Nomor Kendaraan Langsung Hangus
Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi yang diberikan biasanya hanya denda.
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi yang diberikan biasanya hanya denda. Wajib pajak cukup membayar PKB plus denda tunggakan.
Namun, bagi yang lalai tidak memperpanjang STNK yang juga berarti lalai bayar pajak PKB wajib hati-hati.
Hal ini karena jika masa berlaku STNK habis melebihi 2 tahun, nomor kendaraan sobat bakal dihapus di bagian regident kendaraan bermotor.
"Nomor kendaraan hangus. Itu sesuai dengan aturan," jelas AKBP Harry Sulistiadi, Kasatlantas Polres Metro Bekasi.
Baca: Beras Merek 2019GantiPresiden Beredar di Riau
Baca: Beredar Daftar Nama Tenaga Honor yang Lolos CPNS 2018, Begini Keterangan Resmi Kemenpan RB
Baca: Faldy Albar Meninggal Dunia, Sempat Seminggu Dirawat di Rumah Sakit
Dalam peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan di pasal 110.
Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.
Dalam ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.
Menurut Harry jika nomor kendaraan dan STNK sudah terlanjur dihapus, wajib pajak harus melakukan proses registrasi dari awal lagi.
"Silakan datang ke samsat dimana kendaraan terdaftar," jelasnya.
Sumber: Grid.ID
Berita Ini Sudah Diterbitkan di Situs http://www.tribunnews.com/otomotif/ dengan Judul:
Jangan Biarkan STNK Mati Lebih dari 2 Tahun, Nomor Kendaraan Akan Langsung Hangus