Prostitusi Online yang Libatkan Mahasiswi dan Gadis Belia di Apartemen Terbongkar, Segini Tarifnya

Enam orang diduga terlibat kasus prostitusi online di Apartemen di JL Margonda, Depok, diamankan Polresta Depok.

Editor: Mustain Khaitami
tribunkalteng.com/trbunnews.com
Ilustrasi 

Ia mengatakan pengungkapan ini berkat laporan warga.

"Para pelaku menawarkan ke pelanggan secara online," kata Bintoro.

Jika sudah mendapat pelanggan, kata Bintoro, nantinya para PSK dan pelanggan berkomunikasi melalui aplikasi smartphone, untuk bertemu.

'Tarif yang mereka pasang cukup terjangkau bagi kelas menengah. Yakni antara Rp 500 Ribu sampai Rp 800 Ribu perjam dan sudah termasuk sewa kamar apartemen," kata Bintoro.

Karena perbuatannya kata Bintoro para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.

5. Polisi Akan Panggil Pengelola Apartemen

Polisi akan memanggil pemilik kamar apartemen, perantara penyewaan kamar apartemen serta pengelola atau pengembang Apartemen Margonda Residence, terkait adanya jaringan prostitusi online di sana.

"Kami akan panggil mulai dari pemilik kamar apartemen, perantara atau brokernya serta pengembangnya, karena memang kamar-kamar di apartemen itu disewakan dan dipakai sebagai tempat prostitusi," kata Bintoro.

Pemanggilan kata Bintoro untuk melihat lebih jauh terkait praktek prostitusi di sana.

"Juga untuk melihat apakah ada keterlibatan mereka dalam hal ini," kata Bintoro.

Dari penyelidikan banyak kamar apartemen di Margonde Residence yang bisa disewa per jam.

"Bahkan mereka ini sudah punya broker langganan," katanya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi 10 alat kontrasepsi, enam handphone, enam kunci apartemen dan uang tunai Rp 2,5 juta. (TribunJakarta.com/Kompas.com/WartaKota)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved