Selebrita
Pengacara Roro Pilih Mengundurkan Diri, ''Orangnya Manja''
Pasalnya, pengacara kedua Roro Fitria mengaku mengundurkan diri sebagai kuasa hukum artis yang dikenal punya kehidupan glamor
"Berapa hari mas di luar kota sampe nggak ketemu?," tanya Feni.
"Ya, lumayan sih. Seminggu dua minggu lah. Saya sempet sibuk. Mbak Roro juga mungkin kan, kondisinya labil ya, karena stres segala macem. Sedangkan dia kan orangnya manja tuh, harus diperhatiin. Dari kita, karena kan siapa lagi yang biasa dateng kan kita, kita, kita," kata Darma.
"Nggak ada keluarganya atau ya?," sambung Feni Rose.
"Yak, ya mungkin gitulah. Terus, saya datengpun, kok ya agak-agak berubah. Kenapa, saya bilang. Terus saya ajak ngomong, biasa aja. Cuma di belakang saya rasa ada yang beda gitu," jelas Darma.
"Ngerasa doang, taunya kalau itu beda, bisa sampe berasa beda itu, dari apa? Yang dilihat, atau didengar?," timpal Feni Rose.
"Ya, dari, dari mau masuk sidang berikutnya. Saya kan, antara klien sama pengacara, dia harus terbuka dong. Gimana saya mau pembelaan yang baik kalau nggak 100 % terbuka. Gitu," ungkap Darma.
"Jadi ditanya nggak dijawab sepenuhnya, atau dijawab tapi...," ujar Feni.
"ya, mungkin, ya gitulah.. kayak nggantung gitu," jelas Darma.
"Jawabannya agak-agak gantung. Jadi kurang memuaskan?," sambung Feni Rose.
"Gimana saya mau total, sedangkan di sini kasusnya, sebenrnya kan, posisi mbak Roro kan lumayan, kita harus fight lah," ungkap Darma.
"Dia nggak menjelaskan kenapa dia marah? Kenapa lama? Kemana aja sih mas Darma, gitu nggak?," tanya Feni.
"Ya itu, nggak ini aja, saya juga kurang tau ya, kayaknya, mungkin dia juga, ya mungkin ada, ada input kurang baik juga apa gimana gitu. Mbak Roro, saya nggak tau," jelas Darma.

Sebelumnya diketahui penangkapan artis Roro Fitria bermula dari laporan warga mengenai rencana transaksi jual beli narkoba.
Setelah menangkap WH di Hayam Wuruk Jakarta Pusat, Roro Fitria ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Atas dugaan penyalahgunaan narkotika itu, Roro dan WH disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)