TNI AD Buka Penerimaan Calon Bintara Baru, Ini Syarat dan Ketentuannya
Sebelum mendaftar, para pendaftar diwajibkan untuk memenuhi beberapa kriteria maupun persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pihak TNI-AD
TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) melalui Kodam VI Mulawarman masih membuka pendaftaran penerimaan calon Bintara Prajurit Karier (Caba PK) untuk tahun 2018.
Kolonel Kav Dino Martino, S.I.P., Kapendam VI/Mulawarman, menjelaskan, pendaftaran dibuka hingga 12 Agustus 2018 untuk Caba PK reguler.
Sedangkan untuk Caba PK keahlian khusus, atau Kowad hingga besok tanggal 3 Agustus 2018.
"Bagi yang berminat bisa langsung daftar. Selama proses penerimaan maupun seleksi, para calon tidak dipunggut biaya, alias gratis," ujarnya kepada Tribunkaltim melalui press rilis pada Kamis (2/8/2018).
Baca: Ini Ciri-ciri Mobil Penabrak Nenek 90 Tahun di Basarang
Baca: Tetap Eksis Selama 47 Tahun, BPost Bertransformasi Menuju Kebangkitan
Baca: Gagal Curi Kawasaki Ninja, Pelaku Babak Belur dan Ditelanjangi Warga
Calon bisa mendaftarkan diri secara langsung ke tempat pendaftaran yakni di Ajendam VI/Mulawarman, Ajenrem 091/Asn, Ajenrem 101/Ant dan semua Kodim jajaran Kodam VI/Mulawarman.
Selama dibukanya pendaftaran, para pendaftar juga bisa melakukan registrasi secara daring di portal http://rekrutmentni.ilmci.com yang merupakan situs resmi milik TNI-AD.
Calon yang mendaftarkan diri secara langsung, mesti bisa menunjukan dokumen asli serta menyerahkan masing-masing 2 lembar foto copy berupa:
1. Kartu kewarganegaraan (bagi keturunan WNA).
2. KTP Calon dan KTP orang tua/ wali
3. Kartu Keluarga (KK) akte kelahiran/ surat kenal lahir.
4. Ijazah SD, SMP, SLTA dan DANEM/NUAN.
5. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar.
Sebelum mendaftar, para pendaftar diwajibkan untuk memenuhi beberapa kriteria maupun persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pihak TNI-AD yaitu persyaratan umum, persyaratan lain dan persyaratan tambahan.
Untuk persyaratan umum adalah.
1. Warga Negara Indonesia,
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
3. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
4. Usia tidak kurang 17 tahun dan tidak lebih 22 tahun.
5. Tidak memiliki catatan kriminal yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Indonesia.
6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/tribun-kalteng-pendaftaran-penerimaan-calon-bintara-prajurit-karier_20180802_121316.jpg)