Kabar Kapuas
Polisi Dapati 18 Paket Sabu di Pipa Paralon, Pasangan Suami-Istri Ditangkap
HE dan DE hanya bisa meratapi nasibnya dan bersiap mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan.
Editor:
Mustain Khaitami
Disinyalir omset bisnis sabu-sabu pasutri ini jutaan rupiah. Terlihat saat penangkapan, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 3.150.000 diduga hasil penjualan sabu-sabu.
Kini kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika adapun ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara," pungkasnya. (TRIBUNKALTENG.COM/Fadly Setia)