Kabar Kapuas

Polisi Dapati 18 Paket Sabu di Pipa Paralon, Pasangan Suami-Istri Ditangkap

HE dan DE hanya bisa meratapi nasibnya dan bersiap mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan.

Editor: Mustain Khaitami
zoom-inlihat foto Polisi Dapati 18 Paket Sabu di Pipa Paralon, Pasangan Suami-Istri Ditangkap
Istimewa
Barang bukti yang diamankan dari pasutri HE dan DE saat penangkapan

Disinyalir omset bisnis sabu-sabu pasutri ini jutaan rupiah. Terlihat saat penangkapan, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 3.150.000 diduga hasil penjualan sabu-sabu.

Kini kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika adapun ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara," pungkasnya. (TRIBUNKALTENG.COM/Fadly Setia)

Sumber: Tribun Kalteng
Tags
sabu
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved