6 Orang Dibawa KPK, Termasuk Kalapas, Inilah Penghuni Lapas Sukamiskin

Terkait OTT Kalapas Sukamiskin, KPK menyegel sel Fuad Amin dan sejumlah lemari dokumen. Sel tahanan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga disegel.

Editor: Mustain Khaitami
kompas
Lapas Sukamiskin 

TRIBUNKALTENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panen operasi tangkap tangan (OTT) di bulan Juli ini. 

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih, kemudian Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.  

Jumat, (20/7/2018) tadi malam, giliran Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen yang diciduk KPK.

Dari pesan berantai yang beredar, KPK menangkap Wahid Husen di kediamannya.  

Dari informasi yang berkembang, OTT terkait suap dari narapidana Lapas tersebut.

v
Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen (Tribunjabar)

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif membenarkan ada OTT.

"Betul ada kegiatan KPK di Lapas Sukamiskin. Detailnya tunggu konferensi pers," kata Laode, lewat pesan pendek, Sabtu, 21 Juli 2018. Belum diketahui pasti perkara yang menjerat Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

Dari pesan yang beredar itu pula disebutkan beberapa nama tahanan korupsi yang ikut ditangkap KPK.

Sukamiskin memang merupakan lapas khusus narapidana kasus korupsi.  

Beberapa narapidana perkara suap dan korupsi ditahan di sana. Sebut saja terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto, serta terpidana korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum.

Ada juga mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Seperti diberitakan, Gatot telah dijatuhi hukuman dalam tiga perkara korupsi. Dua perkara ditangani KPK yaitu penyuapan hakim PTUN Medan dan gratifikasi kepada anggota DPRD Sumut.

Satu perkara lagi ditangani Kejati Sumut, yaitu korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) dan dana hibah Pemprov Sumut.

Dalam perkara penyuapan hakim PTUN Medan, majelis hakim Pengadilan TipikorJakarta menjatuhi Gatot hukuman 3 tahun penjara. Kemudian dalam perkara korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) dan dana hibah Pemprov Sumut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhinya hukuman 6 tahun penjara.

Teranyar, dalam perkara gratifikasi kepada anggota DPRD Sumut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhi Gatot dengan hukuman 4 tahun penjara

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved