Marhaban ya Ramadan
33 Hal Ini Kerap Disangka Membatalkan Puasa, Begini Penjelasannya Menurut Ulama 4 Mazhab
Karena terkadang ada beberapa hal yang dilakukan secara tidak sengaja tapi beranggapan kalau itu membatalkan.
D. Madzhab Hanbaliyah
-Tertelannya sesuatu yang sulit dihindari seperti ludah, debu jalanan, tepung yang berterbangan di penggilingan tepung. Begitu pula jika dengan sengaja mengumpulkan air ludah kemudian menelannya, selama itu masih di dalam mulut. Hanya saja, untuk yang terakhir ini, hukumnya makruh.
-Berkumur-kumur atau mengeluar-masukkan air pada hidung, baik saat bersuci (seperti wudhu’) atau tidak. Hanya dimakruhan saja bila itu dilakukan tanpa maksud tertentu.
-Mengunyah semacam permen karet yang tidak ada rasanya.
-Berciuman, berpegangan (saling meremas), beradu paha (berlainan jenis) tanpa keluar air mani. Sebab bila sampai keluar mani, batallah puasanya –wajib mengqadha’ tanpa membayar kafarat.
-Mengeluarkan air madzi tanpa diiringi syahwat yang sengaja ditimbulkan lebih dulu.
-Mengeluarkan darah dengan berbagai sebab: melukai kulit sendiri atau dilukai orang lain, mimisan (mengeluarkan darah dari hidung), dan berbekam.
-Masuknya sesuatu kedalam tenggorokan tanpa disengaja (lupa), dipaksa, atau sedang dalam keadaan tidur.
-Makan, minum atau jima’ sedangkan ia tidak menyangka belum masuk fajar, walaupun kenyataannya sudah terbit fajar. Sesuai firman Allah Swt. di dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yaitu: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bersenggama dengan isteri-isteri kamu…. dan makan ,minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam,yaitu fajar…”
-Muntah tanpa sengaja.
-Bersiwak.
-Bercelak atau menangis.(*)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul 33 Hal Inilah yang Kerap Disangka Dapat Membatalkan Puasa Padahal Tidak Membuat Batal Puasa