Berubah 360 Derajat, Syekh Puji Sekarang Tak Lagi Suka Pamer Gepokan Uang
Syekh Puji dikenal sebagai seorang yang kaya-raya dari usahanya berbisnis kerajinan dari kuningan melalui perusahaan PT Sinar Lendoh Terang
Penulis: Restudia | Editor: Mustain Khaitami
Ketika menjadi kepala desa Bedono, karena menggundul paksa sejumlah karyawan/karyawati perusahaan yang dipimpinnya.
Sosok Syekh Puji yang sebelumnya selalu terbuka dan memamerkan kekayaannya tiba-tiba berubah.
Sejak berita menghebohkan, menikahi seorang remaja perempuan masih masih berusia 12 tahun.
Perempuan yang dinikahi tersebut tak lain adalah Lutifiana Ulfa.
Akibatnya Syekh Puji harus berurusan dengan hukum.

Pernyataannya menikahi anak di bawah umur menimbulkan banyak komentar di media karena dengan tindakannya itu ia dapat dianggap melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak.
Atas tindakannya itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, bertemu dengannya pada tanggal 28 Oktober 2008.
Seusai pertemuan, Seto Mulyadi menyatakan bahwa Syekh Puji bersedia membatalkan perkawinannya.
Dalam kenyataannya, ternyata Syekh Puji tidak membatalkan perkawinannya, dengan alasan perkawinan ini disetujui oleh orang tua istri mudanya.
Akibatnya, polisi mengembangkan kasus ini dan Syekh Puji dianggap melanggar UU Perlindungan Anak.
Sejak pertengahan Maret 2009 ia dinyatakan oleh polisi sebagai tersangka.
Lelaki berusia 53 tahun ini sempat mendekam di tahanan Polrestabes Semarang Jawa Tengah.
Usai keluar penjara, Syekh Puji sudah jarang masuk berita.
Pada akhir 2015 lalu, Syekh Puji sempat muncul dengan kabar masalah penggelapan duit. Ia mendatangi Polres Balikpapan bersama dengan istri dan anaknya.
Bukanlah karena dipanggil namun untuk melaporkan masalah penggelapan uang yang disangka dilakukan oleh pegawainya.