Kabar Haji

Calon Jemaah Haji yang Meninggal Dunia Bisa Digantikan Keluarga, Simak Persyaratannya

Kini, calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya.

Editor: Mustain Khaitami
Dok. Tribunkalteng.com/mustain khaitami
Ilustrasi - Musim haji 2013 menjadi tahun pertama bagi calhaj Kalteng diberangkatkan dari Palangkaraya. Itu karena pemerintah pusat melalui Kemenag menyetujui Tjilik Riwut sebagai embarkasi haji antara di provinsi ini. 

1. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat;

2. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat;

3. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai;

4. Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH; dan

5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.

“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU” ucap Ahda. (Kompas.com/Sabrina Asril)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Tahun Ini, Calon Jemaah Haji yang Meninggal Dunia Bisa Digantikan Keluarganya", https://nasional.kompas.com/read/2018/04/20/23562491/mulai-tahun-ini-calon-jemaah-haji-yang-meninggal-dunia-bisa-digantikan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved