Kabar Kalimantan
Satgas Saber Pungli OTT Kepala Unit Pasar, Temukan Plastik Berisi Uang Rp 10 Juta
OTT itu sendiri dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan pungli, yang telah meresahkan pedagang
Editor:
Mustain Khaitami
Berdasarkan Perda Kota Samarinda No 2 tahun 2016, pedagang hanya diwajibkan membayar retribusi resmi Rp 3 ribu, dan masuk dalam PNBP Pemkota Samarinda.
Baca: P3EK KLHK: Jangan Dulu Berenang di Pantai Balikpapan, Masih Ada Potensi Besar Terpapar Zat Minyak
Pelaku dijerat pasal 12 e UU RI No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tribunkaltim.co/Christoper Desmawangga)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul OTT Kepala Unit Pasar Merdeka, Polisi Temukan Bungkusan Plastik Berisi Uang Rp 10 Juta, http://kaltim.tribunnews.com/2018/04/19/ott-kepala-unit-pasar-merdeka-polisi-temukan-bungkusan-plastik-berisi-uang-rp-10-juta?page=all.
Berita Terkait