Polemik Dokter Terawan
Dokter Terawan Masih Boleh Praktik, PB IDI Tunda Sanksi Pemberhentian, Ternyata Ini Alasannya
Sanksi terhadap Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Mayjen TNI Terawan Agus Putranto ditunda dilaksanakan.
Editor:
Royan Naimi
Baca: Menyamar Jadi Polisi Tapi Ketahuan Mau Merampok, Dua Pria Ini Masak Dihajar Warga
Terawan dianggap melanggar Pasal 4 dan Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia.
"Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri," demikian bunyi Pasal 4 Kode Etik Kedokteran Indonesia. Sementara Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia berbunyi, "Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PB IDI Tunda Sanksi Dokter Terawan"
Berita Terkait