Mendagri Diisukan Ancam Pecat Anies, Begini Komentar Pedas Hidayat Nur Wahid
Jika selama pembinaan tiga bulan, Anies masih melakukan kesalahan yang sama, akan ditambah lagi pembinaan selama satu bulan.
TRIBUNKALTENG.COM - Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid turut mengomentari pemberitaan mengenai Kemendagri ancam pecat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan jika dirinya tidak mematuhi aturan Ombudsman.
Baca: Rafdah Farnidah, Juara 2 Hifdzil Quran Sedunia Bikin Anies Baswedan Teteskan Mata
Dilansir Tribunwow.com dari akun Twitter @hnurwahid, dirinya menuliskan sebagai berikut:
"Apa benar & apa dibenarkan Mendagri ancam pecat Gubernur DKI, yg dipilih langsung olh Rakyat Jkt?
Padahal tak ada kewenangan Mendagri untuk pecat Gubernur?
Hanya di kabinet “zaman now” menteri pada neko-neko: tentang cabe,tentang cacing & (kalau benar) tentang ancam pecat Gubernur", cuitnya.
Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI adalah mengenai penutupan jalan Jatibaru di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pihaknya mengatakan rekomendasi tersebut bersidat final dan mengikat.
Anies Baswedan juga dihimbau wajib untuk mematuhi rekomendasi tersebut.
Baca: Pesawatnya Ditembak Teroris, Pramugari Ini Selamat Setelah Jatuh dari Ketinggian 30.000 Kaki
“Harus dilaksanakan kalau rekomendasi Ombudsman. Rekomendasi ini sebagaimana rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Jadi bersifat final,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono.
Menambahkan, pihaknya mengatakan akan ada sanksi apabila rekomendasi tersebut tidak dipatuhi.
Sanksi pertama berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Jika selama pembinaan tiga bulan, Anies masih melakukan kesalahan yang sama, akan ditambah lagi pembinaan selama satu bulan.
Namun jika dianggap masih melakukan kesalahan yang sama, maka ia berpotensi untuk dinonaktifkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/tribunkalteng-hidayat-nur-wahid_20180401_101819.jpg)